SINGARAJA –Perbuatan Nyoman S alias Mang S, 47 benar-benar bejat.
Pria 47 tahun ini tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali.
Bahkan yang mengejutkan, aksi bejat Nyoman S terhadap putrinya itu dilakukan selama hampir 4 tahun terakhir.
Selama bertahun-tahun, korban yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali ini takut melapor.
Hingga akhirnya, tak kuat menjadi budak nafsu sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan Nyoman S ke pihak kepolisian pada Senin (16/8) lalu.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (18/8), menjelaskan, aksi persetubuhan itu dilakukan Nyoman S sejak Oktober 2017 lalu.
Ketika itu anak korban masih berusia 15 tahun. Tersangka melancarkan berbagai bujuk rayu pada korban.
Bahkan tersangka sempat melarang korban bergaul, karena khawatir jatuh pada pergaulan bebas.
Alih-alih melindungi, tersangka justru menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.
“Korban selama ini takut, tidak ada keberanian. Akhirnya dua hari lalu (Senin, Red) melapor ke Polres,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (18/8).
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung mengumpulkan bukti-bukti. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada pukul 20.00 Selasa (17/8) malam. Saat itu tersangka baru kembali dari Denpasar.
Menurut Andrian, korban sejatinya sempat menolak ajakan ayahnya. Bahkan sempat melawan. Namun korban tak berdaya.