28.7 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Miris, Gadis di Buleleng Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Selama 4 Tahun

SINGARAJA –Perbuatan Nyoman S alias Mang S, 47 benar-benar bejat.

 

Pria 47 tahun ini tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali.

 

Bahkan yang mengejutkan, aksi bejat Nyoman S terhadap putrinya itu dilakukan selama hampir 4 tahun terakhir.

 

Selama bertahun-tahun, korban yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali ini takut melapor.

 

Hingga akhirnya, tak kuat menjadi budak nafsu sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan Nyoman S ke pihak kepolisian pada Senin (16/8) lalu.

 

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (18/8), menjelaskan, aksi persetubuhan itu dilakukan Nyoman S sejak Oktober 2017 lalu.

Baca Juga:  Kelian Adat Pengastulan TSK,AKP Vicky: Bukan Pungli, Murni Penggelapan

 

Ketika itu anak korban masih berusia 15 tahun. Tersangka melancarkan berbagai bujuk rayu pada korban.

 

Bahkan tersangka sempat melarang korban bergaul, karena khawatir jatuh pada pergaulan bebas.

 

Alih-alih melindungi, tersangka justru menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.

 

“Korban selama ini takut, tidak ada keberanian. Akhirnya dua hari lalu (Senin, Red) melapor ke Polres,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (18/8).

 

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung mengumpulkan bukti-bukti. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada pukul 20.00 Selasa (17/8) malam. Saat itu tersangka baru kembali dari Denpasar.

 

Menurut Andrian, korban sejatinya sempat menolak ajakan ayahnya. Bahkan sempat melawan. Namun korban tak berdaya. 

Baca Juga:  Kesulitan Tangkap Tersangka Pembunuh Janda, Polisi Kerahkan Paranormal


SINGARAJA –Perbuatan Nyoman S alias Mang S, 47 benar-benar bejat.

 

Pria 47 tahun ini tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali.

 

Bahkan yang mengejutkan, aksi bejat Nyoman S terhadap putrinya itu dilakukan selama hampir 4 tahun terakhir.

 

Selama bertahun-tahun, korban yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali ini takut melapor.

 

Hingga akhirnya, tak kuat menjadi budak nafsu sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan Nyoman S ke pihak kepolisian pada Senin (16/8) lalu.

 

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (18/8), menjelaskan, aksi persetubuhan itu dilakukan Nyoman S sejak Oktober 2017 lalu.

Baca Juga:  Video Gadis 16 Tahun Disetubuhi Viral, Polisi Genjot Penyelidikan

 

Ketika itu anak korban masih berusia 15 tahun. Tersangka melancarkan berbagai bujuk rayu pada korban.

 

Bahkan tersangka sempat melarang korban bergaul, karena khawatir jatuh pada pergaulan bebas.

 

Alih-alih melindungi, tersangka justru menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun.

 

“Korban selama ini takut, tidak ada keberanian. Akhirnya dua hari lalu (Senin, Red) melapor ke Polres,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (18/8).

 

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung mengumpulkan bukti-bukti. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada pukul 20.00 Selasa (17/8) malam. Saat itu tersangka baru kembali dari Denpasar.

 

Menurut Andrian, korban sejatinya sempat menolak ajakan ayahnya. Bahkan sempat melawan. Namun korban tak berdaya. 

Baca Juga:  Pesta Sabhu Ajak Anak-Anak, Narkobanya dari Cewek Bandung

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru