30.4 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Sempat Bikin Resah, Maling Bebek di Wilayah Gianyar Akhirnya Ditangkap

GIANYAR –Sempat bikin resah warga, GMKN, 23, pelaku pencurian bebek di wilayah Gianyar akhirnya tertangkap.

 

Usia ditangkap, maling asal Banjar Bucuan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini akhirnya harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Gianyar.

 

Kapolsek Gianyar, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengatakan kasus pencurian bebek ini bermula dari laporan warga pada Kamis lalu (9/9).

 

Kandang bebek milik korban di Banjar Lokaserana, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar dibobol.

 

Tak tanggung-tanggung, pelaku GMK ini mencuri 112 ekor bebek.

 

“Ada warga yang melapor kehilangan bebek berjumlah 112 ekor. Ini bermula saat korban datang ke sawah tempat kandang bebeknya untuk mengecek peliharaannya, sesampainya di sawah korban tidak melihat bebeknya sejumlah 112 ekor,” terang Kompol Gusti Ngurah Yudistira.

Baca Juga:  MIMIH! Tebas Korban Hingga Tumbang, TSK Bawa Korban ke RS Kasih Ibu

 

Mengetahui ratusan bebek miliknya raib, korban bersama anak dan istrinya sempat melakukan pencarian. Namun meski sudah dicari, korban tak menemukan ratusan bebek miliknya yang ditaksir nilainya seharga Rp 3,3 juta.

 

Hingga akhirnya korban melapor ke Mapolsek Gianyar.

 

Singkat cerita, usai mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

 

Usai ditangkap dan diamankan, dari hasil pengembangan kasus tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian bebek di sejumlah tempat.

 

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ini mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat. Ada 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan jumlah bebek yang dicurinya mencapai ratusan ekor,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pelajar Bertumbangan, Pedagang Milkshake Trauma Jadi Pemicu Keracunan

 

Sementara itu terkait modus tersangka, Kompol Yudistira menjelaskan, jika pelaku melakukan pencurian dengan mengintai sejumlah kandang bebek yang lokasinya jauh dari pemukiman warga.

 

“Kesempatan itu digunakan pelaku beraksi pada malam hari,” imbuh Yudistira.

 

Kini, atas perbuatannya, pelaku meringkuk di jeruji besi. “Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.



GIANYAR –Sempat bikin resah warga, GMKN, 23, pelaku pencurian bebek di wilayah Gianyar akhirnya tertangkap.

 

Usia ditangkap, maling asal Banjar Bucuan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini akhirnya harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Gianyar.

 

Kapolsek Gianyar, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengatakan kasus pencurian bebek ini bermula dari laporan warga pada Kamis lalu (9/9).

 

Kandang bebek milik korban di Banjar Lokaserana, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar dibobol.

 

Tak tanggung-tanggung, pelaku GMK ini mencuri 112 ekor bebek.

 

“Ada warga yang melapor kehilangan bebek berjumlah 112 ekor. Ini bermula saat korban datang ke sawah tempat kandang bebeknya untuk mengecek peliharaannya, sesampainya di sawah korban tidak melihat bebeknya sejumlah 112 ekor,” terang Kompol Gusti Ngurah Yudistira.

Baca Juga:  Keluarga Yosua Menilai Vonis Mati = Hukuman yang Adil

 

Mengetahui ratusan bebek miliknya raib, korban bersama anak dan istrinya sempat melakukan pencarian. Namun meski sudah dicari, korban tak menemukan ratusan bebek miliknya yang ditaksir nilainya seharga Rp 3,3 juta.

 

Hingga akhirnya korban melapor ke Mapolsek Gianyar.

 

Singkat cerita, usai mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

 

Usai ditangkap dan diamankan, dari hasil pengembangan kasus tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian bebek di sejumlah tempat.

 

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ini mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat. Ada 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan jumlah bebek yang dicurinya mencapai ratusan ekor,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dendam Kesumat, Pemuda Aniaya Pria 34 Tahun yang Masih Satu Banjar

 

Sementara itu terkait modus tersangka, Kompol Yudistira menjelaskan, jika pelaku melakukan pencurian dengan mengintai sejumlah kandang bebek yang lokasinya jauh dari pemukiman warga.

 

“Kesempatan itu digunakan pelaku beraksi pada malam hari,” imbuh Yudistira.

 

Kini, atas perbuatannya, pelaku meringkuk di jeruji besi. “Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru