24.8 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Diduga Korupsi Rp16 M, Mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka Ditahan

DENPASAR – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, 58, akhirnya resmi ditahan Senin (18/10) siang. Pria asli Ringdikit, Seririt, Buleleng, itu mengenakan rompi tahanan oranye Kejati Bali.

 

Puspaka diduga menerima uang Rp16 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara; pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang; dan penyewaan lahan tanah di Desa Yeh Sanih. 

 

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kesehatan Puspaka dicek. Puspaka juga menjalani tes swab antigen. Setelah hasilnya negatif, Puspaka langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Baca Juga:  UPDATE! Ibu Pembuang Orok Bayi di Kolam Pertokoan Sudirman Dibekuk

 

Sekadar mengingatkan, status tersangka Dewa Puspaka diumumkan Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu pada 22 Juli 2021. 

 

Puspaka diduga menerima gratifikasi sekitar Rp16 miliar. 

 

Pertama, gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan tiga tahap selama periode 2018-2019.

 

Kedua, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang.

 

Ketiga, Puspaka diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019.

Untuk pembangunan Terminal LNG, Dewa Puspaka diduga telah menerima uang sekitar Rp13 miliar, sementara untuk izin pembangunan Bandara Bali Utara sekitar Rp2,5 miliar. Sisanya dari penyewaan lahan di Yeh Sanih.

Baca Juga:  Nah! Tiga Pejabat Unud Resmi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 Miliar!


DENPASAR – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, 58, akhirnya resmi ditahan Senin (18/10) siang. Pria asli Ringdikit, Seririt, Buleleng, itu mengenakan rompi tahanan oranye Kejati Bali.

 

Puspaka diduga menerima uang Rp16 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara; pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang; dan penyewaan lahan tanah di Desa Yeh Sanih. 

 

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kesehatan Puspaka dicek. Puspaka juga menjalani tes swab antigen. Setelah hasilnya negatif, Puspaka langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Baca Juga:  Soal Batalnya Pembangunan Bandara Bali Utara, Bupati: Bisa Diperjuangkan Lagi

 

Sekadar mengingatkan, status tersangka Dewa Puspaka diumumkan Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu pada 22 Juli 2021. 

 

Puspaka diduga menerima gratifikasi sekitar Rp16 miliar. 

 

Pertama, gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan tiga tahap selama periode 2018-2019.

 

Kedua, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang.

 

Ketiga, Puspaka diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019.

Untuk pembangunan Terminal LNG, Dewa Puspaka diduga telah menerima uang sekitar Rp13 miliar, sementara untuk izin pembangunan Bandara Bali Utara sekitar Rp2,5 miliar. Sisanya dari penyewaan lahan di Yeh Sanih.

Baca Juga:  Bandara di Bali Barat, Ini Rencana Tata Ruang Buleleng 20 Tahun Nanti

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru