29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Ditahan Sendiri, Dewa Puspaka Ancam Bongkar Pihak Lain yang Terlibat

DENPASAR – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, 58, sepertinya tak mau sendiri dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan gratifikasi sejumlah proyek. Itu diungkapkan  usai Dewa Puspaka ditahan pihak Kejati Bali Senin (18/10) siang.

 

Saat ditahan penyidik Kejati Bali, pria asli Ringdikit, Seririt, Buleleng, itu mengenakan rompi tahanan oranye Kejati Bali dengan posisi kedua tangan terborgol. Puspaka juga berusaha menutupi tangannya yang terborgol dengan koran.

 

Puspaka diduga menerima uang Rp16 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara; pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang; dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih. 

 

Puspaka sendiri melalui tim pengacaranya mengirim sinyal bahaya kepada pihak lain yang terlibat. Pria yang menjabat Sekda Buleleng periode 2011-2020 itu siap buka-bukaan saat sidang.

Baca Juga:  Penyidik Segera Ekspose Hasil Pengembangan Korupsi di BUMDes Pucaksari

 

“Kami akan berusaha maksimal membongkar semuanya di persidangan,” tegas Agus Sujoko, pengacara Puspaka usai pelimpahan.

 

Agus menegaskan, penahanan belum tentu menjadikan tersangka salah di mata hukum. Semua akan ditentukan oleh pengadilan. Kendati demikian, Agus menyatakan tetap menghormati proses hukum.

 

“Yang jelas klien kami akan menyampaikan semuanya dan membuktikan di persidangan,” imbuh Agus.

 

Setali tiga uang, Ngurah Santanu anggota tim hukum lainnya mempertanyakan alasan hanya Puspaka yang dijadikan tersangka dalam dugaan gratifikasi. 

 

“Sampai sekarang masih penuh tanda tanya. Semestinya ada penerima, ada juga yang memberi. Kenapa yang menerima saja (jadi tersangka), yang memberi ke mana?” sindirnya. 

 

Ia menegaskan, dalam sangkaan gratifikasi semestinya ada pihak lain yang terlibat. Kasus gratifikasi ini tidak berdiri sendiri.

 

Baca Juga:  Jaksa Temukan Penyaluran Kredit tanpa Jaminan, Nilainya Sampai Rp 135 Miliar

“Karena itu, tugas kami nanti membongkar di persidangan,” ucap Santanu. 

 

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kesehatan Puspaka dicek. Puspaka juga menjalani tes swab antigen. Setelah hasilnya negatif, Puspaka langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

 

Jaksa penyidik menjerat Puspaka dengan pasal berlapis, Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e, atau huruf a, atau huruf b, atau huruf g, UU Tipikor.

Puspaka juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 TPPU.

Sekadar mengingatkan, status tersangka Dewa Puspaka diumumkan Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu pada 22 Juli 2021.



DENPASAR – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, 58, sepertinya tak mau sendiri dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan gratifikasi sejumlah proyek. Itu diungkapkan  usai Dewa Puspaka ditahan pihak Kejati Bali Senin (18/10) siang.

 

Saat ditahan penyidik Kejati Bali, pria asli Ringdikit, Seririt, Buleleng, itu mengenakan rompi tahanan oranye Kejati Bali dengan posisi kedua tangan terborgol. Puspaka juga berusaha menutupi tangannya yang terborgol dengan koran.

 

Puspaka diduga menerima uang Rp16 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara; pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang; dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih. 

 

Puspaka sendiri melalui tim pengacaranya mengirim sinyal bahaya kepada pihak lain yang terlibat. Pria yang menjabat Sekda Buleleng periode 2011-2020 itu siap buka-bukaan saat sidang.

Baca Juga:  Jaksa Temukan Penyaluran Kredit tanpa Jaminan, Nilainya Sampai Rp 135 Miliar

 

“Kami akan berusaha maksimal membongkar semuanya di persidangan,” tegas Agus Sujoko, pengacara Puspaka usai pelimpahan.

 

Agus menegaskan, penahanan belum tentu menjadikan tersangka salah di mata hukum. Semua akan ditentukan oleh pengadilan. Kendati demikian, Agus menyatakan tetap menghormati proses hukum.

 

“Yang jelas klien kami akan menyampaikan semuanya dan membuktikan di persidangan,” imbuh Agus.

 

Setali tiga uang, Ngurah Santanu anggota tim hukum lainnya mempertanyakan alasan hanya Puspaka yang dijadikan tersangka dalam dugaan gratifikasi. 

 

“Sampai sekarang masih penuh tanda tanya. Semestinya ada penerima, ada juga yang memberi. Kenapa yang menerima saja (jadi tersangka), yang memberi ke mana?” sindirnya. 

 

Ia menegaskan, dalam sangkaan gratifikasi semestinya ada pihak lain yang terlibat. Kasus gratifikasi ini tidak berdiri sendiri.

 

Baca Juga:  Ambil Paket SS dari Aceh, Pria Asal Mataram Diganjar 11 Tahun Penjara

“Karena itu, tugas kami nanti membongkar di persidangan,” ucap Santanu. 

 

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, kesehatan Puspaka dicek. Puspaka juga menjalani tes swab antigen. Setelah hasilnya negatif, Puspaka langsung digiring ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

“Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

 

Jaksa penyidik menjerat Puspaka dengan pasal berlapis, Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e, atau huruf a, atau huruf b, atau huruf g, UU Tipikor.

Puspaka juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 TPPU.

Sekadar mengingatkan, status tersangka Dewa Puspaka diumumkan Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu pada 22 Juli 2021.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru