28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Gegara Sabu, Wanita Rusia kena 4 Tahun

DENPASAR– Pupus sudah harapan Anastasiia Savidskaia, 28, bebas dari jeratan hukum di Indonesia. Dalam sidang daring di PN Denpasar, perempuan asal Rusia itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.

 

Majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim Sukradana dalam amar putusannya. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. 

 

Hakim mempersilakan terdakwa dan pengacaranya mau menerima putusan atau banding ke PT Denpasar. Penasihat hukum terdakwa, Ivonne Purba tidak langsung memberikan jawaban. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.

Baca Juga:  Nekat Bisnis Sabu, Pria Asal Jember Diadili

 

Hal yang sama diungkapkan JPU. Putusan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara. 

 

Kisah Anastasiia berurusan dengan hukum ini terbilang unik. Dalam dakwaan JPU I Wayan Sutarta dijelaskan, perempuan kelahiran 9 April 1992 itu mendapat tawaran sabu-sabu dari sesama orang Rusia bernama Ivan (DPO). Perempuan yang bekerja sebagai karyawan toko kosmetik di negaranya itu mengaku ditawari sabu dengan harga miring karena masa pandemi.

 

“Dalam telepon genggam terdakwa ditemukan foto pengiriman sabu lewat WA dalam bahasa Rusia. Disebutkan harga (sabu) masa pandemi Rp600 ribu dengan kualitas bagus,” beber JPU Sutarta.

Baca Juga:  Apes, Adik Jadi Korban Laka, Surya Dikeroyok Pria Misterius di Gianyar

 

Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dengan dilanjutkan transaksi. Setelah bersepakat, terdakwa mengambil tempelan tidak jauh dari vila tempat menginap terdakwa di Vila Lotus, Jalan Raya Babagan, Canggu, Kuta Utara, Badung.

 

Selanjutnya terdakwa balik ke vila. Pada 22 Maret 2021 pukul 12.30, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamarnya, mendengar ada yang mengetuk pintu kamar.

Setelah dibuka ternyata anggota Polda Bali. Usai memperkenalkan diri, petugas melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan satu klip sabu di atas lemari es.



DENPASAR– Pupus sudah harapan Anastasiia Savidskaia, 28, bebas dari jeratan hukum di Indonesia. Dalam sidang daring di PN Denpasar, perempuan asal Rusia itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.

 

Majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim Sukradana dalam amar putusannya. Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. 

 

Hakim mempersilakan terdakwa dan pengacaranya mau menerima putusan atau banding ke PT Denpasar. Penasihat hukum terdakwa, Ivonne Purba tidak langsung memberikan jawaban. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya.

Baca Juga:  Kesal Ojol, Kos-kosan Dibakar

 

Hal yang sama diungkapkan JPU. Putusan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara. 

 

Kisah Anastasiia berurusan dengan hukum ini terbilang unik. Dalam dakwaan JPU I Wayan Sutarta dijelaskan, perempuan kelahiran 9 April 1992 itu mendapat tawaran sabu-sabu dari sesama orang Rusia bernama Ivan (DPO). Perempuan yang bekerja sebagai karyawan toko kosmetik di negaranya itu mengaku ditawari sabu dengan harga miring karena masa pandemi.

 

“Dalam telepon genggam terdakwa ditemukan foto pengiriman sabu lewat WA dalam bahasa Rusia. Disebutkan harga (sabu) masa pandemi Rp600 ribu dengan kualitas bagus,” beber JPU Sutarta.

Baca Juga:  Kadek Krisna Ditangkap karena simpan 5 Kilogram Ganja, SS, dan Ekstasi

 

Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dengan dilanjutkan transaksi. Setelah bersepakat, terdakwa mengambil tempelan tidak jauh dari vila tempat menginap terdakwa di Vila Lotus, Jalan Raya Babagan, Canggu, Kuta Utara, Badung.

 

Selanjutnya terdakwa balik ke vila. Pada 22 Maret 2021 pukul 12.30, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamarnya, mendengar ada yang mengetuk pintu kamar.

Setelah dibuka ternyata anggota Polda Bali. Usai memperkenalkan diri, petugas melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan satu klip sabu di atas lemari es.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru