DENPASAR – Selama kurun waktu dua pekan, Kejari Denpasar melayar 48 orang narapidana (napi) dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Nakrotika (Lapastik) Bangli.
Tidak hanya sekadar memindahkan napi, Kejari Denpasar juga dituntut melindungi para napi agar tidak terpapar Covid-19.
Saat dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli, para napi tersebut harus dipastikan negatif Covid-19.
“Kami bekerja sama dengan instansi lain menjaga para napi supaya tidak positif Covid-19. Tujuannya agar tidak tercipta klaster baru di dalam lapas,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat kemarin (17/12).
Untuk menjaga para napi, jadwal besuk di tahanan dibatasi. Selain itu, saat pemindahan napi ke Lapas Narkotika Bangli dilakukan dengan menerapkan prokes ketat. Semua napi diwajibkan menjalani tes rapid antigen.
“Saat kami pindahkan, para napi ini kondisinya benar-benar sehat dan dipastikan negatif Covid-19. Karena itu, kami lakukan tes rapid antigen. Setelah sampai di lapas, mereka juga akan dikarantina lebih dulu,” imbuh Suyantha.
Pelaksanaan pemindahan napi juga mendapat pengawalan ketat dari Polresta Denpasar dan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar.
Tidak hanya napi yang diwajibkan bermasker, para pengawal juga diharuskan mengikuti standar protokol kesehatan.
Pada 13 Desember 2021, Kejari Denpasar memindahkan 29 orang napi ke Lapas Narkotika Bangli.
Sebelumnya, pada 29 November, Kejari Denpasar juga memindahkan 19 orang napi. “Mereka yang dieksekusi merupakan terpidana perkara narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhract),” pungkasnya.