AMLAPURA – IWS, remaja 19 tahun asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu dibekuk tanpa perlawanan oleh jajaran aparat Polsek Kubu pada Sabtu malam (17/12) lalu. IWS ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian uang dan perhiasan milik tetangganya INS, 60, pada Jumat (16/12) lalu.
Kapolsek Kubu, AKP I Nengah Sona mengatakan peristiwa pencurian yang dilakukan IWS ini dilakukan pada Jumat lalu. Saat itu rumah milik INS sepi karena ditinggal kundangan. “Di rumah itu sepi. Satu keluarga sedang pergi kundangan. Sementara tetangga di sana berjauhan,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (18/12).
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Jumat malam, INS bersama keluarga tiba di rumah. Saat akan memasuki rumah, korban yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini pun kaget melihat ventilasi kayu yang berada di atas jendela rumahnya terlepas dan tergeletak di lantai. “Dari sana korban curiga dan langsung masuk rumah untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.
Benar saja, saat masuk ke dalam rumah ia melihat pintu kamar rumah terbuka dengan kondisi lemari berantakan. Saat di cek ternyata perhiasan emas yaitu gelang dengan berat 16 gram serta kalung dengan berat 12 gram serta uang tunai sebesar Rp 1 juta raib. “Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 17.850,000. Selanjutnya korban melaporkan ke Mapolsek Kubu,” bebernya.
Tak butuh waktu lama, setelah mengntongi ciri-ciri pelaku, pada Sabtu malam polisi langsung menangkap pelaku IWS yang ternyata tetangganya sendiri. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti hasil curian berupa perhiasan emas dan uang tunai. “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara kami belum tetapkan tersangka,” kata Sona. (zul/rid)