DENPASAR – Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, terus menunduk saat digiring ke mobil tahanan Kejari Denpasar, kemarin (18/1) siang.
Mengenakan rompi tahanan warna merah, ibu satu anak itu menutupi borgol yang melingkar di tangannya dengan kain warna merah.
Ririn dititipkan di rumah tahanan Polresta Denpasar setelah menjalani tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Perempuan kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, itu ditahan lantaran menggunakan dana nasabah.
Jumlah uang yang ditilap Ririn sebesar Rp 494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.
Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta.
Perbuatan culas Ririn dilakukan pada saat menjadi sales Bank plat merah yang berkantor di Jalan Gajah Mada, Denpasar.
“Tersangka melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar I Kadek Hari Supriadi didampingi Kasi Intel I Nengah Astawa.
Perbuatan tersangka menilap dana nasabah tersebut bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 7/1992 tantang Perbankkan, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 494 juta.
Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; dan atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
“Kami tahan 20 hari ke depan. Secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan,” tukas Hari. Tersangka ditahan setelah hasil rapid test antigen negatif.