TABANAN-Fakta baru terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan, Bali.
Meski sebelumnya dari hasil audit internal pihak kepolisian dari Polres Tabanan menemukan adanya dugaan kerugian Negara mencapai Rp 7,3 miliar lebih. Namun hasil perhitungan BPKP ternyata berbeda atau ditemukan selisih sangat jauh.
Sesuai hasil audit BPKP, dari kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan, diduga perbuatan ketiga tersangka, yakni masing-masing Ketua LPD berinisial MBW, Sekretaris LPD berinisial CI, dan Bendahara LPD berinisial GSU yang kini sudah meninggal dunia mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 3,7 miliar.
Atas munculnya selisih kerugian Negara dari hasil audit, pihak penyidik Polres Tabanan pun mengaku telah melakukan pertemuan dengan BPKP.
Bahkan tim ahli juga telah menggelar perkara ini dengan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Tabanan.
“Hasil terungkap secara pembuktian hukum. Jadi kerugian akibat di korupsi Rp 3,7 miliar lebih. Sedangkan Rp 3,5 miliar lebih dana dikelola yang masuk dalam kerugian operasional. Ya nama usaha ada untung rugi,” beber Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (18/1).
Dia juga mengungkapkan sejatinya LPD Adat Kota Tabanan sudah bermasalah sejak tahun 2010 dan sudah merugi.
LPD Adat Kota Tabanan kala itu mengelola uang Rp 12 miliar lebih.
Namun dalam perjalanannya ternyata kredit yang bergulir di masyarakat hanya sebesar Rp 4 miliar.
Tapi laporan keuangan dibuat fiktif sebesar Rp 8 miliar lebih oleh pengurus LPD.
Sehingga saat dilakukan pengawasan dan pelaporan kepada LPPD, melihat bahwa kondisi LPD Adat Kota Tabanan sehat. Tapi kenyataan di lapangan tidak.
“Terhadap ketiga tersangka ini, kita sejauh masih melengkapi berkas petunjuk jaksa, karena sebelumnya kita sudah mengirim berkas, namun dikembalikan, karena menurut jaksa ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi. Dan sekarang masih tahap melengkapi berkas,” tandasnya.