26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Penyidik Segera Ekspose Hasil Pengembangan Korupsi di BUMDes Pucaksari

SINGARAJA  – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng, bergerak cepat melakukan pengembangan dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Pucaksari. Rencananya penyidik akan melakukan expose perkara pada pekan depan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi yang terkait peristiwa tersebut.

 

Saksi yang diperiksa, sebagian besar adalah karyawan dan pengurus pada BUMDes Gema Matra. Ada pula aparat desa yang ikut diperiksa.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyidik masih fokus meminta keterangan saksi-saksi. Menurut Agung, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton selama sepekan terakhir.

Baca Juga:  Eka Wiryastuti Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Lima Tahun Penjara

 

“Sudah lebih dari 10 orang saksi. Latar belakangnya bermacam-macam. Intinya yang terkait dengan operasional di BUMDes Pucaksari,” kata Jayalantara saat dihubungi kemarin.

 

Menurutnya penyidik masih mempelajari keterangan dari para saksi. Keterangan-keterangan itu akan diperiksa satu dengan yang lainnya. Apabila dibutuhkan, maka jaksa akan meminta keterangan tambahan.

 

Lebih lanjut dijelaskan, jaksa akan segera melakukan expose perkara. “Kemungkinan minggu depan sudah dilakukan expose perkara. Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” tukasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.

Baca Juga:  Ombudsman Bali Apresiasi Kinerja Jenderal Petrus Golose

 

Namun, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Jaksa sempat menggeledah BUMDes Pucaksari pada Senin (14/3). Saat itu jaksa menyita 36 jenis dokumen dari BUMDes.

Jaksa membuka kembali perkara tersebut, setelah mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan. Bahkan jaksa telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 5 juta dari mantan aparatur desa setempat.



SINGARAJA  – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng, bergerak cepat melakukan pengembangan dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Pucaksari. Rencananya penyidik akan melakukan expose perkara pada pekan depan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi yang terkait peristiwa tersebut.

 

Saksi yang diperiksa, sebagian besar adalah karyawan dan pengurus pada BUMDes Gema Matra. Ada pula aparat desa yang ikut diperiksa.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyidik masih fokus meminta keterangan saksi-saksi. Menurut Agung, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton selama sepekan terakhir.

Baca Juga:  Air Terjun di Silangjana Buleleng Berketinggian 100 Meter, Ada Paket Khusus

 

“Sudah lebih dari 10 orang saksi. Latar belakangnya bermacam-macam. Intinya yang terkait dengan operasional di BUMDes Pucaksari,” kata Jayalantara saat dihubungi kemarin.

 

Menurutnya penyidik masih mempelajari keterangan dari para saksi. Keterangan-keterangan itu akan diperiksa satu dengan yang lainnya. Apabila dibutuhkan, maka jaksa akan meminta keterangan tambahan.

 

Lebih lanjut dijelaskan, jaksa akan segera melakukan expose perkara. “Kemungkinan minggu depan sudah dilakukan expose perkara. Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” tukasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.

Baca Juga:  Ajukan Eksekusi Pembatalan Hukuman Mati

 

Namun, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Jaksa sempat menggeledah BUMDes Pucaksari pada Senin (14/3). Saat itu jaksa menyita 36 jenis dokumen dari BUMDes.

Jaksa membuka kembali perkara tersebut, setelah mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan. Bahkan jaksa telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 5 juta dari mantan aparatur desa setempat.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru