DENPASAR,radarbali.id– Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menyurati Kemenkumham Bali mengambil tindakan WNA Amerika Serikat bernama Bryan. Turis berambut gimbal dengan body piercing itu berulah melawan saat di tahan, dan di tilang. Lelaki yang disebut terapis hubungan cinta itu menunjukan sikap tak beretika, yakni mencaci maki petugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu 18 Maret 2023, mengungkapkan, Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra telah mengambil sikap terkait informasi Bule asal Amerika Serikat yang tak mematuhi anggota Polisi saat disetop dalam razia gabungan di persimpangan Catus Pata Puri Ubud, Gianyar, beberapa waktu lalu.
“Atas dasar tersebut, pimpinan memerintahkan untuk. menyurati pihak Imigrasi sesuai mekanisme untuk mendeportasi bule bertato tersebut,” timpal mantan Kapolsek Kuta ini.
Selain ituu, saat razia, bule Amerika tersebut melakukan pelanggaran tidak memakai helm, dan tidak membawa SIM. Kemudian Polisi yang diketahui sebagai Kasat Lantas Gianyar memberikan penjelasan kesalahan yang dilakukan.
Namun bule Amerika itu justru membentak dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. “Bahwa ada wisatawan asing, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas kami menyarankan untuk melakukan deportasi,” jelas Kombespol Satake Bayu.
Melalui divisi intelijen Imigrasi dan Penindakan Keimigrasian akan mencari bule Amerika tersebut. Selanjutnya setelah ditangkap akan ditindak sesuai tata cara dan mekanisme yang berlaku.
Secara tegas dikatakan, paling efektif dalam menangani bule berkelakuan tidak baik, yakni dengan cara dideportasi. Wisatawan atau orang asing paling takut deportasi sebenarnya. “Deportasi yang paling ampuh. Mekanisme yang sekarang ini kita terapkan untuk para wisatawan yang berprilaku tidak baik,” pungkasnya. (dre/rid)