27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Tambah Ringan! Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa Diusulkan Remisi Lagi, Bersama 42 Napi Lain

NEGARA,radarbali.id– Momentum hari-hari besar bisa menjadi berkah bagi banyak narapidana. Kali ini di Jembrana, sebanyak 42 orang narapidana (napi) rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi. Napi yang mendapat remisi, tiga orang diantaranya napi korupsi yang awal bulan lalu mendapat remisi susulan, termasuk mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan mantan kepala dinas pariwisata Jembrana Nengah Alit.

Remisi khusus hari raya sudah diusulkan pihak Rutan Kelas II B Negara, saat ini hanya menunggu surat keputusan (SK). Namun mengenai jumlah yang menerima remisi, dari 42 usulan belum tentu bisa diterima semua. “Tapi kami optimis bisa diterima semua, karena sudah melalui proses sesuai ketentuan dan memenuhi syarat. Biasanya sehari sebelum Hari Raya Nyepi sudah turun SK,” ujar humas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:  Winasa Sering Sakit, Wabup Jembrana Minta Karutan Jaga Sang Ayah yang Kini Berumur 72 Tahun

Tulus merinci, dari total 42 usulan remisi sebanyak 26 orang napi pidana umum dan 16 orang napi pidana khusus. Usulan remisi khusus Hari Raya Nyepi antara 15 hari hingga 1 bulan. “Lama usulan remisi setiap orang napi berbeda,l antara 15 hari sampai 1 bulan,” ujarnya.

Mengenai napi pidana khusus, tiga orang diantaranya I Gede Winasa, Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan. Ketiga napi korupsi ini beberapa waktu lalu juga mendapat remisi 2 bulan, pada hari Raya Nyepi ini juga mendapat remisi khusus hari Raya.

Sedangkan kedua napi yang sebelumnya,  diusulkan mendapat remisi susulan sudah turun SK remisi. Dua napi tersebut  Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa. ” Remisi susulan sebelumnya juga sudah turun untuk dua napi korupsi. Gede Astawa sudah bebas dan Dewa Ketut Artawan masih menjalani uang pengganti, bulan Juni baru bebas,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Terlalu Ambil Haluan ke Kanan, Pemotor Tewas Dihantam Truk

Tulus menjelaskan Rutan Kelas II B Negara saat ini dihuni 141 orang baik napi dan tahanan. Sebanyak 10 orang perkara korupsi, diantaranya 8 napi  dan 2 tahanan. Dari jumlah total warga binaan tersebut, kondisi rutan sudah melebihi kapasitas dua kali lipat karena kapasitas semestinya hanya 71 orang. (bas/rid)



NEGARA,radarbali.id– Momentum hari-hari besar bisa menjadi berkah bagi banyak narapidana. Kali ini di Jembrana, sebanyak 42 orang narapidana (napi) rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi. Napi yang mendapat remisi, tiga orang diantaranya napi korupsi yang awal bulan lalu mendapat remisi susulan, termasuk mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan mantan kepala dinas pariwisata Jembrana Nengah Alit.

Remisi khusus hari raya sudah diusulkan pihak Rutan Kelas II B Negara, saat ini hanya menunggu surat keputusan (SK). Namun mengenai jumlah yang menerima remisi, dari 42 usulan belum tentu bisa diterima semua. “Tapi kami optimis bisa diterima semua, karena sudah melalui proses sesuai ketentuan dan memenuhi syarat. Biasanya sehari sebelum Hari Raya Nyepi sudah turun SK,” ujar humas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:  Diduga Terlalu Ambil Haluan ke Kanan, Pemotor Tewas Dihantam Truk

Tulus merinci, dari total 42 usulan remisi sebanyak 26 orang napi pidana umum dan 16 orang napi pidana khusus. Usulan remisi khusus Hari Raya Nyepi antara 15 hari hingga 1 bulan. “Lama usulan remisi setiap orang napi berbeda,l antara 15 hari sampai 1 bulan,” ujarnya.

Mengenai napi pidana khusus, tiga orang diantaranya I Gede Winasa, Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan. Ketiga napi korupsi ini beberapa waktu lalu juga mendapat remisi 2 bulan, pada hari Raya Nyepi ini juga mendapat remisi khusus hari Raya.

Sedangkan kedua napi yang sebelumnya,  diusulkan mendapat remisi susulan sudah turun SK remisi. Dua napi tersebut  Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa. ” Remisi susulan sebelumnya juga sudah turun untuk dua napi korupsi. Gede Astawa sudah bebas dan Dewa Ketut Artawan masih menjalani uang pengganti, bulan Juni baru bebas,” jelasnya.

Baca Juga:  Ciduk Enam Pengedar Narkoba, Ditemukan 319 Gram Sabu dan 115 Butir Pil Setan

Tulus menjelaskan Rutan Kelas II B Negara saat ini dihuni 141 orang baik napi dan tahanan. Sebanyak 10 orang perkara korupsi, diantaranya 8 napi  dan 2 tahanan. Dari jumlah total warga binaan tersebut, kondisi rutan sudah melebihi kapasitas dua kali lipat karena kapasitas semestinya hanya 71 orang. (bas/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru