DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali tidak mempersoalkan pernikahan pasangan I Wayan Bawa Kartika dan Ni Ketut Purnami yang menikah di Mapolresta Denpasar. Asalkan sesuai dengan upacara sekala dan juga di Niskala.
“Dimana pun itu, gak apa. Yang penting sah upacaranya. Bisa di rumah sendiri, bisa di Griya sulinggih dan karena keadaan tertentu bisa jadi disana (Mapolresta), karena menjalani kehidupan disitu,” ujar I Nyoman Kenak, Ketua PHDI Bali pada Senin (18/4/2022).
Kenak yang baru saja terpilih menjadi Ketua PHDI Bali ini juga mengatakan, pernikahan secara Hindu di Bali memang harus ada dua saksi. Yakni secara niskala (dunia luar) dan sekala (dunia nyata).
“Tentu dengan dipimpin pemuka agama dan upakara sebagai saksi (niskala) terpenuhi, dan juga penting saksi dari sekala, seperti Kelian adat dam lainnya, itu sah,” ujarnya.
Kenak hanya berpesan untuk pengantin pria, ketika sudah menyelesaikan proses hukum, disarankan agar melakukan pembersihan diri secara niskala nantinya.
“Balik dari penjara, jangan lupa melakukan pembersihan. Minimal melukat,” sarannya.
Diketahui, Bawa Kartika adalah tahanan kasus narkoba milik Kejari Denpasar yang kini menjadi tahanan titipan di Sel Tahanan Mapolresta Denpasar.
Upacara pernikahan pada Senin (18/4/2022) itu tetap berlangsung sakral. Dari dalam rumahh tahanan, I Wayan Bawa Kartika keluar berjalan sambil bergandengan tangan dengan Ni Ketut Purnami. Mereka bergegas ke lobi depan Polresta Denpasar, tempat di mana prosesi itu berlangsung.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menerangkan pernikahan itu digelar sebagaimana dalam. surat permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022. Tanggal 14 April 2022, perihal : Permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa atas nama I Wayan Bawa Kartika.
Pernikahan secara agama Hindu itu disaksikan oleh kedua keluarga mempelai, yang dipandu oleh Jro Mangku.