28.7 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Status Ketua Dewan Pembina Yayasan Baru Dipertanyakan

DENPASAR – Status Haji Makhfudh M.A selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar dipertanyakan. Itu disampaikan Mantan Ketua Pengurus Yayasan Miftahul Ulum Denpasar periode 2015-2020 berinisial SHD, melalui H. Ahmadi selaku kuasa hukum SHD kepada wartawan di Denpasar, Jumat (18/6).


H Ahmadi mempertanyakan keabsahan pengadu dalam hal ini H Makhfudh M.A yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar. Ahmadi mengungkapkan, Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar adalah Muhyidin bukan H Makhfudh M.A.

Yang disampaikan H Ahmadi selaku kuasa hukum itu berdasarkan akta yang ada di Yayasan Miftahul Ulum Denpasar dengan nomor 04 tertanggal 8 Desember 2015. Dijelaskannya, H Makhfudh M.A mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar berdasarkan rapat yang digelar Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar pada tanggal 10 September 2020.

Dalam rapat dengan agenda mengganti Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar lama dan memilih ketua dewan baru dikatakan diikuti oleh H Makhfudh M.A. KH Imam Jayadi, H Moh. Hasan Ishaq, Muhyidin dan Qodir.

 

Namun belakangan hal itu dibantah oleh KH Imam Jayadi dengan menyebut bahwa dirinya selaku anggota dewan pembina tidak pernah diundang dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Geledah Rumah Tri Nugraha, Polda Bali Temukan Dua Senjata Api Lagi

“Dalam akta disebut bahwa KH Imam Jayadi hadir dalam rapat pada tanggal tersebut, padahal beliau tidak hadir dan yang kedua tidak ada undangan rapat sebagai dewan pembina,” jelasnya.

 

Selain mempertanyakan keabsahan H Makhfudh sebagai ketua dewan pembina, Ahmadi juga menyinggung soal Qodir yang diangkat menjadi anggota dewan pembina.

Menurutnya, Samsul Qodir merupakan ASN Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali yang ditugaskan sebagai guru di Yayasan Miftahul Ulum Denpasar. Dijelaskan lagi, kalau Qodir diangkat sebagai dewan pembina, maka berbenturan kepentingan antara dia sebagai pengurus yayasan dan sebagai guru.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 3 Mei 2021 terkait keabsahan Ketua dan anggota dewan pembina baru Yayasan Miftahul Ulum Denpasar.

 

Ahmadi menerangkan bahwa tergugat 1 yakni H Makhfudh M.A, tergugat 2 yakni Muhyidin, tergugat 3 Qodir dan tergugat 4 yakni notaris yang mengesahkan H Makhfudh sebagai ketua dewan pembina.

Serta gugatan atas Qodir sebagai anggota dewan pembina.

Baca Juga:  Usai Selfie, Pesepeda Mendadak Meninggal Dunia di Pantai Sanur

 

“Dalam sidang pertama pada tanggal 31 Mei 2021, tergugat 1, 2 dan 3 hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara tergugat 4 tidak hadir,” sebut kuasa hukum.

 

Pada sidang tanggal 14 Juni 2021, tergugat 1,2 dan 3 hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, namun tergugat 4 kembali tidak menghadiri persidangan.

Oleh karena tergugat 4 tidak hadir dua kali dalam sidang, maka sidang ditunda minggu depan tanggal 21 Juni 2021. Tapi kalau nanti notaris selaku tergugat 4 tetap tidak hadir, maka sidang dilanjut dan notaris ditinggal karena dianggap tidak berkepentingan.

Disinggung terkait kliennya diadukan ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dalam jabatan, Ahmadi enggan menjelaskan. Dikarenakan saat ini masih ada proses gugatan terkait keabsahan Ketua Dewan dan Anggota Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar yang baru di Pengadilan Negeri Denpasar.

Karena gugatan di pengadilan sementara bergulir sehingga pihaknya bersurat ke Polda Bali.

 

“Masalah ini sedang berjalan di pengadilan. Biar proses di persidangan selesai lebih dulu karena sementara berlangsung,” ucapnya.



DENPASAR – Status Haji Makhfudh M.A selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar dipertanyakan. Itu disampaikan Mantan Ketua Pengurus Yayasan Miftahul Ulum Denpasar periode 2015-2020 berinisial SHD, melalui H. Ahmadi selaku kuasa hukum SHD kepada wartawan di Denpasar, Jumat (18/6).


H Ahmadi mempertanyakan keabsahan pengadu dalam hal ini H Makhfudh M.A yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar. Ahmadi mengungkapkan, Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar adalah Muhyidin bukan H Makhfudh M.A.

Yang disampaikan H Ahmadi selaku kuasa hukum itu berdasarkan akta yang ada di Yayasan Miftahul Ulum Denpasar dengan nomor 04 tertanggal 8 Desember 2015. Dijelaskannya, H Makhfudh M.A mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar berdasarkan rapat yang digelar Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar pada tanggal 10 September 2020.

Dalam rapat dengan agenda mengganti Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar lama dan memilih ketua dewan baru dikatakan diikuti oleh H Makhfudh M.A. KH Imam Jayadi, H Moh. Hasan Ishaq, Muhyidin dan Qodir.

 

Namun belakangan hal itu dibantah oleh KH Imam Jayadi dengan menyebut bahwa dirinya selaku anggota dewan pembina tidak pernah diundang dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Usai Selfie, Pesepeda Mendadak Meninggal Dunia di Pantai Sanur

“Dalam akta disebut bahwa KH Imam Jayadi hadir dalam rapat pada tanggal tersebut, padahal beliau tidak hadir dan yang kedua tidak ada undangan rapat sebagai dewan pembina,” jelasnya.

 

Selain mempertanyakan keabsahan H Makhfudh sebagai ketua dewan pembina, Ahmadi juga menyinggung soal Qodir yang diangkat menjadi anggota dewan pembina.

Menurutnya, Samsul Qodir merupakan ASN Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali yang ditugaskan sebagai guru di Yayasan Miftahul Ulum Denpasar. Dijelaskan lagi, kalau Qodir diangkat sebagai dewan pembina, maka berbenturan kepentingan antara dia sebagai pengurus yayasan dan sebagai guru.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 3 Mei 2021 terkait keabsahan Ketua dan anggota dewan pembina baru Yayasan Miftahul Ulum Denpasar.

 

Ahmadi menerangkan bahwa tergugat 1 yakni H Makhfudh M.A, tergugat 2 yakni Muhyidin, tergugat 3 Qodir dan tergugat 4 yakni notaris yang mengesahkan H Makhfudh sebagai ketua dewan pembina.

Serta gugatan atas Qodir sebagai anggota dewan pembina.

Baca Juga:  Tak Perpanjang Visa karena Kehabisan Uang, WN Nigeria Diamankan

 

“Dalam sidang pertama pada tanggal 31 Mei 2021, tergugat 1, 2 dan 3 hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara tergugat 4 tidak hadir,” sebut kuasa hukum.

 

Pada sidang tanggal 14 Juni 2021, tergugat 1,2 dan 3 hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, namun tergugat 4 kembali tidak menghadiri persidangan.

Oleh karena tergugat 4 tidak hadir dua kali dalam sidang, maka sidang ditunda minggu depan tanggal 21 Juni 2021. Tapi kalau nanti notaris selaku tergugat 4 tetap tidak hadir, maka sidang dilanjut dan notaris ditinggal karena dianggap tidak berkepentingan.

Disinggung terkait kliennya diadukan ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dalam jabatan, Ahmadi enggan menjelaskan. Dikarenakan saat ini masih ada proses gugatan terkait keabsahan Ketua Dewan dan Anggota Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar yang baru di Pengadilan Negeri Denpasar.

Karena gugatan di pengadilan sementara bergulir sehingga pihaknya bersurat ke Polda Bali.

 

“Masalah ini sedang berjalan di pengadilan. Biar proses di persidangan selesai lebih dulu karena sementara berlangsung,” ucapnya.


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru