KUTA – Karaoke Boshe VVIP di Jalan By Pas I Gusti Ngurah Rai, Kuta terbukti melanggar yakni beroperasi saat PPKM darurat. Namun, atas pelanggaran tersebut, karaoke tersebut hanya diberi denda.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi terpisah terkait pelanggaran Boshe tersebut mengatakan, pihaknya akan mengecek rekaman CCTV tempat tersebut.
“Bila benar (Beroperasi saat PPKM), kita pastikan sesuai ketentuan yang ada kita proses,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa pihak kepolisian akan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam memberikan sanksi. Meski demikian, soal potensi pidana bagi pengelola Boshe yang nyata-nyata melanggar PPKM darurat, pihaknya belum sampai sampai sana. Katanya, langkah pidana saat ini belum perlu dilakukan.
“Kita tetap ikuti aturan dan ketentuan. Pemidanaan sebagai upaya atau langkah terakhir,” katanya berkelit.
Namun jika pihak Boshe VVIP Club’ masih bandel, kata Jansen, maka langkah pidana bahkan pencabutan izin bisa dilakukan.
“Bila berulang, berarti menantang untuk dipidana. Bahkan juga sampai pencabutan izin usaha,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.
Sebelumnya radarbali.id mengungkap bahwa Karaoke Boshe beroperasi saat PPKM darurat. Itu terungkap Minggu (18/7) lalu. Untuk mengelabuhi agar tak terlihat ada keramaian, pengunjung karaoke ini mengambil jalan samping.
Setelah terungkap, apparat baru bergerak. Satpol PP Badung pun mengklaim sudah melakukan pengusutan. Dan hasilnya terbukti salah satu tempat hiburan terbesar di Bali itu beroperasi saat PPKM darurat.
Namun, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menyebut bahwa pihak pengelola Boshe hanya diberikan sanksi adminisitratif berupa denda Rp1 juta.