DENPASAR– Tiga hari setelah bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Vladimir Rybnikov langsung ditendang dari Bali. Warga Rusia pemilik 4,32 gram kokain itu dideportasi ke negaranya pada Sabtu (18/9) malam.
Vladimir membeli kokain di sebuah bar di Kuta seharga Rp15 juta pada April 2018. Dalam persidangan Vladimir sempat menyangkal kepemilikan kokain tersebut. Namun, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.
Selain pidana empat tahun, Vladimir juga didenda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara. Vladimir dinyatakan bebas 16 September lalu.
“Setelah dideportasi, WNA tersebut (Vladimir Rybnikov) dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (tidak boleh masuk ke Indonesia),” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi humas I Putu Surya Dharma, Minggu (19/9).
Valdimir diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai dikawal tiga orang petugas menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, pria 45 tahun itu naik Turkish Airlines tujuan penerbangan Istanbul, Turki, dengan nomor penerbangan TK 057. “Setelah dari Istanbul, Vladimir diterbangkan menuju Pulkovo, Moskow, Rusia,” imbuh Jamaruli.
Selain Vladimir, Kanwil Hukum dan HAM Bali juga mendeportasi warga Rusia lainnya bernama Ekaterina Sidorenko. Ekatrerina dinyatakan melanggar Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Dijelaskan Jamaruli, Ekaterina masuk ke Indonesia dan tiba di Bali pada Maret 2020 melalui TPI Ngurah Rai, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). “Ekaterina dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian karena masa izin tinggal yang telah berakhir, tapi masih berada di wilayah Indonesia,” beber Jamaruli.
Sama seperti Vladimir, Ekaterina juga masuk dalam daftar tangkal orang masuk Indonesia.