26.5 C
Denpasar
Wednesday, March 29, 2023

Hirup Udara Bebas Tiga Hari, Rusia Langsung Dideportasi

 

DENPASAR– Tiga hari setelah bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Vladimir Rybnikov langsung ditendang dari Bali. Warga Rusia pemilik 4,32 gram kokain itu dideportasi ke negaranya pada Sabtu (18/9) malam.

 

Vladimir membeli kokain di sebuah bar di Kuta seharga Rp15 juta pada April 2018. Dalam persidangan Vladimir sempat menyangkal kepemilikan kokain tersebut. Namun, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

 

Selain pidana empat tahun, Vladimir juga didenda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara. Vladimir dinyatakan bebas 16 September lalu.

“Setelah dideportasi, WNA tersebut (Vladimir Rybnikov) dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (tidak boleh masuk ke Indonesia),” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi humas I Putu Surya Dharma, Minggu (19/9).

Baca Juga:  CATAT!Tanpa Hearing, Remisi Susrama Terselubung, Jokowi Layak Batalkan

 

Valdimir diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai dikawal tiga orang petugas menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta.

 

Selanjutnya, pria 45 tahun itu naik Turkish  Airlines tujuan  penerbangan Istanbul, Turki, dengan nomor penerbangan TK  057. “Setelah dari Istanbul, Vladimir diterbangkan menuju Pulkovo, Moskow, Rusia,” imbuh Jamaruli.

 

Selain Vladimir, Kanwil Hukum dan HAM Bali juga mendeportasi warga Rusia lainnya bernama Ekaterina Sidorenko. Ekatrerina dinyatakan melanggar Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

 

Dijelaskan Jamaruli, Ekaterina masuk ke Indonesia dan tiba di Bali pada Maret 2020 melalui  TPI Ngurah  Rai,  dengan  menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). “Ekaterina dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian karena masa izin tinggal yang telah berakhir, tapi masih berada di wilayah Indonesia,” beber Jamaruli.

Baca Juga:  Geger Temuan Bangkai Orok Oleh Wisatawan Asing di Pantai Sanur

 

Sama seperti Vladimir, Ekaterina juga masuk dalam daftar tangkal orang masuk Indonesia.



 

DENPASAR– Tiga hari setelah bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Vladimir Rybnikov langsung ditendang dari Bali. Warga Rusia pemilik 4,32 gram kokain itu dideportasi ke negaranya pada Sabtu (18/9) malam.

 

Vladimir membeli kokain di sebuah bar di Kuta seharga Rp15 juta pada April 2018. Dalam persidangan Vladimir sempat menyangkal kepemilikan kokain tersebut. Namun, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

 

Selain pidana empat tahun, Vladimir juga didenda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara. Vladimir dinyatakan bebas 16 September lalu.

“Setelah dideportasi, WNA tersebut (Vladimir Rybnikov) dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (tidak boleh masuk ke Indonesia),” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi humas I Putu Surya Dharma, Minggu (19/9).

Baca Juga:  Dua Penumpang Bandara Ngurah Rai Ditangkap Bawa Hasil PCR Palsu

 

Valdimir diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai dikawal tiga orang petugas menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta.

 

Selanjutnya, pria 45 tahun itu naik Turkish  Airlines tujuan  penerbangan Istanbul, Turki, dengan nomor penerbangan TK  057. “Setelah dari Istanbul, Vladimir diterbangkan menuju Pulkovo, Moskow, Rusia,” imbuh Jamaruli.

 

Selain Vladimir, Kanwil Hukum dan HAM Bali juga mendeportasi warga Rusia lainnya bernama Ekaterina Sidorenko. Ekatrerina dinyatakan melanggar Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

 

Dijelaskan Jamaruli, Ekaterina masuk ke Indonesia dan tiba di Bali pada Maret 2020 melalui  TPI Ngurah  Rai,  dengan  menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). “Ekaterina dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian karena masa izin tinggal yang telah berakhir, tapi masih berada di wilayah Indonesia,” beber Jamaruli.

Baca Juga:  Tak Diberi Ampun, Bule Ini Bayar Parkir Bandara Ngurah Rai Rp9,6 Juta

 

Sama seperti Vladimir, Ekaterina juga masuk dalam daftar tangkal orang masuk Indonesia.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru