SEMARAPURA- Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra, terpidana 18 tahun dan denda Rp 10 miliar tak kunjung membayar uang pengganti atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar. Sebagaimana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016. Padahal terkait kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa itu, Candra seharusnya sudah membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah inkracht.
“Belum ada tanda-tanda membayar,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman.
Diungkapkannya tim Pidana Khusus Kejari Klungkung melakukan penelusuran terhadap harta benda Candra. Sebab harta benda milik Candra yang telah dirampas negara berkaitan dengan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa itu, diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. “Nanti setelah dilelang, uang hasil lelang untuk menutupi uang pengganti. Tetapi masih kurang. Sehingga memungkinkan perampasan terhadap aset terpidana,” ujarnya.
Bila ternyata aset milik Candra yang lainnya masih tidak mencukupi, dijelaskannya perlu petunjuk pimpinan lebih lanjut. “Kami masih upayakan aset tracing dulu sambil meminta petunjuk ke pimpinan lebih lanjutnya,” tegasnya.