DENPASAR – Seorang warga korban investasi bodong melapor ke SPKT Polda Bali pada Senin (18/10/2021). Korban didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made “Ariel” Suardana, Ni Luh Desi Swandari, Wayan Widi Mandala Putra, Roby Pranata Christiawan, dan I Made Mahendra Adhyasa.
Salah satu kuasa hukum korban, I Made “Ariel” Suardana menerangkan laporan ini ditujukan kepada dua oknum bernama Yulia Nur Fitria, dan wanita bernama Fransiska Antari Virnadonita.
Dijelaskannya bahwa sejatinya ada sekitar 110 orang yang menjadi korban investasi bodong tersebut. Namun akhirnya setelah berkonsultasi dengan pihak kepolisian, hanya satu korban yang mewakili diri sebagai pelapor, yakni Ni Putu Dian Okviani.
Suardana mengatakan, kliennya itu diduga menjadi korban investasi bodong bernama Ice Mango atau dengan sebutan lainnya One Pay Receh. Para membernya hanya menyetorkan sejumlah uang dengan slot yang sudah ditentukan oleh pelaku dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar.
Pada awalnya, lanjut dia, pembayaran lancar-lancar saja, korban menyerahkan uang sejumlah Rp800.000, belum sampai waktu 19 hari yang dijanjikan pelaku, korban sudah ditransfer sebesar Rp1.200.000. Tertarik dengan keuntungan yang lebih besar korban kembali mengikuti investasi tersebut sejumlah Rp1.000.000 dalam waktu 60 hari dan benar korban mendapatkan hasil sebesar Rp2.000.000 dari pelaku.
“Pelaku kemudian meminta kepada korban untuk menyebarluaskan informasi ini sehingga banyak orang yang tertarik dan pelaku memperdayai setidaknya 110 orang,” bebernya pada Selasa (19/10/2021).
Lanjut dia, bahwa kemudian para pelaku lalu membuka 6 investasi yang total seluruh slotnya adalah 962 slot dengan jumlah uang sebesar Rp962 juta (hampir Rp1 miliar). Korban pun mengikuti semua slot tersebut namun, nahasnya enam investasi tersebut gagal dicairkan.
Lalu pelaku pun berdalih tidak sanggup membayar get sebesar Rp2.746.050.000 dan berjanji dalam kurun waktu 7 hari akan mengembalikan modal korban.
“Namun uang pun tidak dibayarkan dan pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya. Sehingga pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu yang dijanjikan,” terang Suardana.
“Sesungguhnya ada puluhan korban yang akan melaporkan Yulia Nur Fitria dan Fransiska Antari Virnadonita. Namun, dalam masa pandemi Covid 19 ini, untuk mencegah kerumunan dari para korban yang akan melapor maka kita hanya diwakili oleh 1 orang dan para member lainya akan menjadi saksi,” kata Suardana.