25.4 C
Denpasar
Wednesday, March 29, 2023

Dituntut 15 Bulan Penjara karena Terdakwa Berbelit-belit

 

DENPASAR– Terdakwa I Gede Setiawan terlihat pasrah saat menjalani sidang tuntutan secara daring, Kamis (18/11) siang. Setiawan dituntut 15 bulan penjara gara-gara mengambil Handphone (HP) yang ditinggal pemiliknya di atas dashboard sepeda motor.

 

JPU Ni Komang Suastini mengajukan tuntutan 15 bulan penjara karena didasari sejumlah pertimbangan. “Pertimbangan memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak berterus terang mengakui perbuatannya,” ujar JPU Suastini.

 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara,” tuntut JPU Kejari Denpasar itu.

Baca Juga:  Kesulitan Ekonomi, 22 Pecandu di Gianyar Pilih Jalani Rehabilitasi

 

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

 

Dijelaskan dalam dakwaan, pada 19 Juni 2021 sekira pukul 08.00, saat terdakwa membeli kopi, terdakwa melihat HP di atas dashboard sepeda motor yang terparkir di sebelah utara RS Bali Med Denpasar.

 

Selanjutnya terdakwa mengambil HP tersebut dan membawanya pulang. Sesampainya di rumah, terdakwa mengganti sim card HP tersebut dengan sim card miliknya.

 

Selanjutnya terdakwa membuang sim card ke dalam tong sampah. Terdakwa juga menghapus foto dan video dalam HP. Tidak hanya itu, terdakwa juga menghapus aplikasi WhatsApp (WA) dan menggantinya dengan mengunduh WA baru dengan tujuan HP tersebut menjadi milik terdakwa.

Baca Juga:  TERUNGKAP! Tersangka Diduga Salurkan Kredit Fiktif Dari Sejak 2014

 

Terdakwa tidak ada meminta izin pemilik HP tersebut, yakni saksi korban Endang Sancaya Rini. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

 



 

DENPASAR– Terdakwa I Gede Setiawan terlihat pasrah saat menjalani sidang tuntutan secara daring, Kamis (18/11) siang. Setiawan dituntut 15 bulan penjara gara-gara mengambil Handphone (HP) yang ditinggal pemiliknya di atas dashboard sepeda motor.

 

JPU Ni Komang Suastini mengajukan tuntutan 15 bulan penjara karena didasari sejumlah pertimbangan. “Pertimbangan memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak berterus terang mengakui perbuatannya,” ujar JPU Suastini.

 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara,” tuntut JPU Kejari Denpasar itu.

Baca Juga:  Kesulitan Ekonomi, 22 Pecandu di Gianyar Pilih Jalani Rehabilitasi

 

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

 

Dijelaskan dalam dakwaan, pada 19 Juni 2021 sekira pukul 08.00, saat terdakwa membeli kopi, terdakwa melihat HP di atas dashboard sepeda motor yang terparkir di sebelah utara RS Bali Med Denpasar.

 

Selanjutnya terdakwa mengambil HP tersebut dan membawanya pulang. Sesampainya di rumah, terdakwa mengganti sim card HP tersebut dengan sim card miliknya.

 

Selanjutnya terdakwa membuang sim card ke dalam tong sampah. Terdakwa juga menghapus foto dan video dalam HP. Tidak hanya itu, terdakwa juga menghapus aplikasi WhatsApp (WA) dan menggantinya dengan mengunduh WA baru dengan tujuan HP tersebut menjadi milik terdakwa.

Baca Juga:  Jadi Kurir 8 Paket Sabu, Pemuda 24 Tahun Dituntut 8 Tahun

 

Terdakwa tidak ada meminta izin pemilik HP tersebut, yakni saksi korban Endang Sancaya Rini. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru