I WAYAN Sucamerta alias De Tablet ditangkap oleh kepolisian Polsek Mengwi, Badung.
Pria pengangguran berusia 32 tahun itu ditangkap karena mencuri perangkat gamelan di gedung Wastra, Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, desa Lukluk, Mengwi, Badung.
Setelah tertangkap, pelaku kemudian mengakui dan mengungkap alasannya nekat mencuri gamelan. Seperti apa?
MARCELL PAMPURS, Denpasar
KEPADA polisi, Wayan Sucamerta mengaku, perangkat gamelan hasil curiannya itu ia jual ke salah satu toko gamelan di kawasan Batubulan, Gianyar.
Pelaku menjual gamelan itu dengan harga Rp3, 3 juta.
“Uang hasil penjualan perangkat gambelan sejumlah Rp3, 3 juta dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, dari pengakuannya, Sucamerta juga mengaku pernah mencuri mencuri besi di sebuah proyek rumah di timur Pura Dalem Gegelang Banjar Perang, Lukluk, pada 2019 silam.
“Jadi motif pelaku ini untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pencurian itu diketahui pihak pura pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 16.00 WITA. Barang yang hilang berupa satu buah gong, satu buah gangsa, lima buah reong, dan satu buah terompong.
Kejadian itu bermula saat pihak pura melakukan kegiatan bersih-bersih di areal Pura Dalem Fegelang untuk persiapan ngratep sesuhunan di pura.
Setelahnya, perangkat gamelan dipindahkan ke gudang Balai Wastra yang ada di timur areal pura. Kemudian pada hari Minggu (2/1/2022/ sekitar pukul 16.00 WITA, sekehe gong dan pemuda hendak mengeluarkan gambelan dalam rangka persiapan piodalan di Pura Dalem Fegelang.
Pada saat mengeluarkan gambelan ternyata 1 buah gong yang terbuat dari perunggu, 1 tungguh gangsa, 5 buah reong dan 1 buah terompong sudah tidak ada. Atas kejadian kejadian tersebut pihak pura melapor ke team opsnal reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut. Dari laporan itu dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di seputaran TKP, polisi mencurigai pelaku.
Kemudian, berbekal data yang diperoleh, tim opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Lukluk. Dan pada Senin (17/1/2022), pelaku akhirnya ditangkap di Banjar Perang, Lukluk.
“Pelaku sedang diinterogasi. Barang bukti juga sedang dikembangkan,” pungkas Sudana.
Selain mengamankan gong, polisi juga menyita sepeda motor merek Honda Supra DK 6604 OP yang dipakai pelaku saat mencuri.