25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

[Breaking News] Diduga Korupsi, Bendahara BUMDes Patas Ditahan

SINGARAJA – Hernawati, bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

 

Dia ditahan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi di BUMDes setempat yang dilakukan sejak 2010 hingga 2017 lalu.

 

Sebelum dijebloskan ke tahanan, Hernawati sempat dipanggil untuk memberi keterangan di kantor Kejari Buleleng.

 

Dia diminta memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selama pemeriksaan ia didampingi kuasa hukumnya, Indah Elysa.

 

Setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, jaksa penyidik di Kejari Buleleng memutuskan menahan tersangka. Ia langsung dibawa ke Mapolsek Sawan pada Kamis sore.

 

Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa didampingi Humas A.A. Jayalantara menjelaskan, kejaksaan telah melakukan proses penyelidikan sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga:  Duo Spesialis Begal Turis Didor, Polisi Sita 43 HP Hasil Kejahatan TSK

 

Selanjutnya pada tahun 2021 kejari meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Saat itu penyidik menetapkan Hernawati yang juga Bendahara BUMDes sebagai tersangka.

 

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2010 hingga tahun 2017,”ungkapnya.

 

Sementara dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, Tersangka Hernawati sempat terlihat menangis saat diminta mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan kedua tangan diborgol.



SINGARAJA – Hernawati, bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

 

Dia ditahan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi di BUMDes setempat yang dilakukan sejak 2010 hingga 2017 lalu.

 

Sebelum dijebloskan ke tahanan, Hernawati sempat dipanggil untuk memberi keterangan di kantor Kejari Buleleng.

 

Dia diminta memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selama pemeriksaan ia didampingi kuasa hukumnya, Indah Elysa.

 

Setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, jaksa penyidik di Kejari Buleleng memutuskan menahan tersangka. Ia langsung dibawa ke Mapolsek Sawan pada Kamis sore.

 

Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa didampingi Humas A.A. Jayalantara menjelaskan, kejaksaan telah melakukan proses penyelidikan sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga:  Duo Spesialis Begal Turis Didor, Polisi Sita 43 HP Hasil Kejahatan TSK

 

Selanjutnya pada tahun 2021 kejari meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Saat itu penyidik menetapkan Hernawati yang juga Bendahara BUMDes sebagai tersangka.

 

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2010 hingga tahun 2017,”ungkapnya.

 

Sementara dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, Tersangka Hernawati sempat terlihat menangis saat diminta mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan kedua tangan diborgol.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru