Jambret Turis Jakarta di Kuta Tertangkap, Pelakunya Residivis Asal Karangasem
DENPASAR-Pernah merasakan pengapnya sel penjara tak membuat Kadek Sanjaya Putra alias Longgong kapok alias jera.
Residivis berusia 19 itu kembali beraksi dan ditangkap oleh Tim Reserse mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Dia ditangkap di tempat asalnya di Karangasem pada Rabu (19/1/2022) karena melakukan aksi jambret terhadap salah seorang wisatawan asal Jakarta.
Dalam melakukan aksinya, pria yang tinggal di Jalan Gunung Agung Mertajaya Nomor 24 Denpasar itu bersama temannya bernama Nengah Putih yang kini masih dalam pengejaran polisi (buron).
Dari informasi yang dihimpun radarbali.id, penangkapan pelaku curat di jalanan Kuta it terjadi pada 15 Desember 2021 lalu. Korbannya adalah wisatawan asal Jakarta, W Arya D.
Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dan mengeluarkan hp karena untuk melihat google map. T
iba-tiba dari arah belakang, pelaku dan rekannya langsung memepet korban dan merampas hp tersebut. Korban sempat mengejar, namun kedua pelaku kabur secepat kilat.
“Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata sumber, Kamis (20/1/2022).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Tim Resmob selanjutnya mengejar tersangka ke rumahnya di Karangasem dan diringkus pada Rabu (19/1/2022) malam tanpa perlawanan.
Dari penangkapan itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa HP Samsung diduga hasil rampasan dan juga sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 4780 SN yang digunakan pelaku saat menjambret.