SINGARAJA-Oknum staf di Kantor Perbekel Temukus, dilaporkan ke polisi. Oknum berinisial Made EG itu diduga menggunakan uang desa senilai Rp 300 juta sepanjang tahun 2021 lalu.
Parahnya lagi, uang itu telah dialokasikan untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Perbekel Temukus Made Karuna menjelaskan, perbuatan terdakwa terbongkar pada September 2021 lalu.
Saat itu pihak desa hendak mencairkan dana untuk BLT DD. “Setelah dicek, ternyata saldo rekening desa sudah kosong. Sementara dalam pembukuan, masih ada saldo kas,”ungkap Karuna.
Karuna kemudian meminta agar pihak bank memberikan salinan rekening koran. Ternyata dalam salinan itu ada beberapa kali pengambilan dana. Diduga dana itu diambil oleh Made EG selaku bendahara desa. Formulir penarikan dana diduga kuat menggunakan tanda tangan palsu. Sebab Karuna merasa tak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Lantaran saldo kas desa kosong, Karuna mengaku harus pontang panting melakukan pergeseran anggaran. Agar BLT DD bisa tetap terbayar.
“Karena kas desa sudah habis total, terpaksa saya menalangi dana itu secara pribadi. Saya carikan uang Rp 15 juta. Bukan untuk melindungi oknum ini. Tapi karena BLT ini hak masyarakat yang membutuhkan. Sekaligus menjaga nama desa juga,” imbuh Karuna.
Saat ini Made EG disebut masih tercatat sebagai staf di Kantor Perbekel Temukus. Namun ia tidak pernah lagi datang ke kantor. “Terakhir masuk kantor itu bulan Desember,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi, mengakui polisi telah menindaklanjuti hal tersebut. Hanya saja, versi polisi, laporan yang dilayangkan Perbekel Temukus baru sebatas pengaduan masyarakat.
“Baru pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi. Sekarang masih ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan. Sat Reskrim masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait dengan pengaduan tersebut,” Kata Sumarjaya.