DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar kelas kakap bernama M. Ansar dan Aulia Rahman, Sabtu (19/2/2022). Dari kedua pengedar kelas kakap ini, polisi menyita kurang lebih 17 kilogram (kg) sabu-sabu.
Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi transaksi narkoba di kawasan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pengedar M. Ansar dan Aulia Rahman yang saat itu sedang bertransaksi dengan sistem tempel.
“Kedua pelaku ditangkap saat bertransaksi,” kata sumber, Minggu (20/2/2022).
Dari interogasi di TKP, polisi membawa kedua pelaku ke rumah kos mereka. Di sana ditemukan narkoba sabu-sabu.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas membenarkan tertangkapnya dua pengedar narkoba tersebut.
“Mohon waktu pengembangan dulu, ya,” tandas AKBP Bambang, Minggu (20/2/2022).