25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Satpam dan Istri Polisi Jadi TSK, Ancaman Hukumannya Bikin Sakit Hati

DENPASAR-Usai diamankan karena tertangkap basah tidur berduaan di dalam kamar vila, oknum istri polisi berinisial Ni Putu DA, 24, dan oknum Security Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban berinisial Dian Eka AS, 32, resmi ditetapkan jadi tersangka.

Seperti dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika, Sabtu (20/3).

Menurut AKP Hadimastika, penetapan Putu DA dan Dian Eka sebagai tersangka, ini menyusul hasil penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik di Unit Reskrim Polsek Densel.

Hasil penyidikan, imbuh AKP Hadimastika, terduga pasangan selingkuh yang masih satu rekan kerja dan sama-sama bekerja sebagai security atau satpam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, ini diduga kuat melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

“Keduanya (Ni Putu DA dan Dian Eka AS) sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 284 KUHP,”tandas AKP Hadimastika.

Lebih lanjut, jeratan Pasal 284 KUHP itu, karena dari hasil penyidikan, Putu DA yang merupakan istri dari anggota Polri berinisial IGAW dan DE mengakui telah berselingkuh meski sudah sama-sama  berkeluarga.

Baca Juga:  Heboh! WNA Ngamuk, Pukul Polisi dan Satpam di Bandara Ngurah Rai, Bali

Dimana kata AKP Hadimastika, Ni Putu DA sudah bersuami, dan DE sudah beristri. Sehingga terkait dugaan perzinaan sebagaimana pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka telah dianggap memenuhi unsur pidana.

Adapun untuk ancaman pidana, atas jeratan Pasal 284 KUHP yang disangkakan kepada Ni Putu DA dan Dian Eka AS, yakni pidana penjara maksimal 9 bulan penjara.

Seperti diketahui, Kamis pagi (18/3) sekitar pukul 05.00 WITA lalu, pengelola dan penghuni Monica Bali Vila di Jalan Pendidikan Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, dihebohkan dengan penggerebekan terduga pasangan selingkuh di salah satu kamar.

Mereka adalah Ni Putu DA dan DE.

Saat penggerebekan yang terjadi pagi buta yang dilakukan anggota Polsek Densel bersama pelapor berinisial IGAW (anggota Polri aktif), petugas menemukan Putu DA dan DE sedang tidur dan berduaan dalam satu kamar.

Baca Juga:  Malam Pergantian Tahun, Polda Tempatkan 20 Sniper di Kuta

Saat digerebek, Ni Putu DA mengenakan celana pendek dengan atasan baju tidur tipis.

Sedangkan DE mengenakan celana pendek dan kaos ketat warna putih.

Selain itu, dari hasil penggeledahan di kamar villa tempat keduanya menginap, petugas dan pelapor menemukan barang bukti diantaranya kondom bekas pakai, celana, tisu, dan sprai yang diduga dipakai oleh keduanya.

Terungkapnya dugaan perselingkuhan itu setelah Pelapor IGAW mendapat telepon dari seseorang yang menyebut bahwa istrinya (Ni Putu DA) sedang terlihat minum bersama seorang pria tidak dikenal, pada Rabu (17/3) sekitar pukul 22.00 WITA di Monica Bali Vila.

Mendapat informasi, IGAW langsung melapor ke Polsek Densel dan membuat laporan polisi. Usai membuat laporan polisi, ia bersama anggota Polsek Densel langsung menuju villa dan melakukan penggerebekan.

 



DENPASAR-Usai diamankan karena tertangkap basah tidur berduaan di dalam kamar vila, oknum istri polisi berinisial Ni Putu DA, 24, dan oknum Security Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban berinisial Dian Eka AS, 32, resmi ditetapkan jadi tersangka.

Seperti dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika, Sabtu (20/3).

Menurut AKP Hadimastika, penetapan Putu DA dan Dian Eka sebagai tersangka, ini menyusul hasil penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik di Unit Reskrim Polsek Densel.

Hasil penyidikan, imbuh AKP Hadimastika, terduga pasangan selingkuh yang masih satu rekan kerja dan sama-sama bekerja sebagai security atau satpam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, ini diduga kuat melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

“Keduanya (Ni Putu DA dan Dian Eka AS) sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 284 KUHP,”tandas AKP Hadimastika.

Lebih lanjut, jeratan Pasal 284 KUHP itu, karena dari hasil penyidikan, Putu DA yang merupakan istri dari anggota Polri berinisial IGAW dan DE mengakui telah berselingkuh meski sudah sama-sama  berkeluarga.

Baca Juga:  Giliran Pejabat Bank BPD Bali Dewa Ayu Rai Widyastuti Dipanggil KPK

Dimana kata AKP Hadimastika, Ni Putu DA sudah bersuami, dan DE sudah beristri. Sehingga terkait dugaan perzinaan sebagaimana pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka telah dianggap memenuhi unsur pidana.

Adapun untuk ancaman pidana, atas jeratan Pasal 284 KUHP yang disangkakan kepada Ni Putu DA dan Dian Eka AS, yakni pidana penjara maksimal 9 bulan penjara.

Seperti diketahui, Kamis pagi (18/3) sekitar pukul 05.00 WITA lalu, pengelola dan penghuni Monica Bali Vila di Jalan Pendidikan Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, dihebohkan dengan penggerebekan terduga pasangan selingkuh di salah satu kamar.

Mereka adalah Ni Putu DA dan DE.

Saat penggerebekan yang terjadi pagi buta yang dilakukan anggota Polsek Densel bersama pelapor berinisial IGAW (anggota Polri aktif), petugas menemukan Putu DA dan DE sedang tidur dan berduaan dalam satu kamar.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Kebut Penyelesaiaan Berkas Pembunuhan di Gitgit

Saat digerebek, Ni Putu DA mengenakan celana pendek dengan atasan baju tidur tipis.

Sedangkan DE mengenakan celana pendek dan kaos ketat warna putih.

Selain itu, dari hasil penggeledahan di kamar villa tempat keduanya menginap, petugas dan pelapor menemukan barang bukti diantaranya kondom bekas pakai, celana, tisu, dan sprai yang diduga dipakai oleh keduanya.

Terungkapnya dugaan perselingkuhan itu setelah Pelapor IGAW mendapat telepon dari seseorang yang menyebut bahwa istrinya (Ni Putu DA) sedang terlihat minum bersama seorang pria tidak dikenal, pada Rabu (17/3) sekitar pukul 22.00 WITA di Monica Bali Vila.

Mendapat informasi, IGAW langsung melapor ke Polsek Densel dan membuat laporan polisi. Usai membuat laporan polisi, ia bersama anggota Polsek Densel langsung menuju villa dan melakukan penggerebekan.

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru