24.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Jalan Mundur!, Kuasa Hukum 3 Tersangka Dana SPI Unud Desak Kejati Bali Ekspose Ulang Kasus

DENPASAR,radarbali.id– Tiga tersangka Korupsi SPI Universitas Udayana yakni IKB, S.Kom, M.Si. IMY, ST dan DR. NPS, ST, MT, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (20/3/2023).

Agus Sujoko selaku kuasa hukum mengapresiasi karena walaupun di momen menjelang Hari Raya Nyepi, tiga kliennya tetap kooperatif. Penasihat Hukum ini berharap Kejati melakukan ekspos ulang, terkait perang ketiganya.

Untuk diketahui, Penyidik Kejati Bali Kembali mengadakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dari lima saksi itu ada nama tiga tersangka diduga korupsi SPI, yaknu IKB, S.Kom, M.Si. IMY, ST dan DR. NPS, ST, MT. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatan, juga peran tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.

Baca Juga:  Terbaru! Penyidikan Dugaan Penyelewengan Dana SPI Unud, Kejati Bali Optimalkan Amunisi Ini

Agus Sujoko juga membenarkan kliennya sedang menjalani pemeriksaan secara maraton sebagai saksi. “Tiga TSK ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bapak Rektor,” katanya, sembari mengatakan, mengenai materi pemeriksaan dirinya mengaku tidak berani membeberkan, lantaran tidak mengampuni ranah penyidikk.

Karena dipanggil dalam situasi menjelang Nyepi, Agus Sujoko menyampaikan sangat mengapresiasi etikat baik yakni kooperatif dari saksi-saksi. “Etikat inilah yang yang harus kita apresiasi. Datang dengan penuh kepercayaan dan menerangkan apa yang terjadi,” kisahnya.

Dikatakan, pemeriksaan ini akan berlangsung lama, sebab baru satu saksi (kliennya) diperiksa sejak jam 09.00, hingga 15.30.

Kok begitu lama? Karena keterangan saksi-dicocokan lagi dengan data-data dimiliki penyidik. Pun dikatakan, selaku kuasa hukum, ada ekspos ulang oleh kejati Bali terkait kasus ini. Sebab, ketiga kliennya tidak ada menampung dana sebelum disetorkan ke Rekening Unud. Jadi, dengan begitu tidak ada dana masuk ke rekening pribadi atau dimanfaatkan secara pribadi oleh ketiga tersangka.

Baca Juga:  JPPI Dukung Usut Tuntas Kasus SPI Unud

“Semuanya mengalir ke rekening Unud yang sah berdasarkan Kementerian Keuangan,” sebutnya. Harapannya dalam ekspos ulang itu dihadirkan pihak eksternal. Termasuk pakar hukum, sehingga di situlah akan terbuka secara terang benderang. Apa benar mereka memiliki kewenangan? “Jadi tupoksi atau peran mereka bukan di situ. Walaupun kejati tidak menanggapi permintaan ekspos ulang, itu harapan kami. Ya kami berharap ada ekspos ulang,” tutupnya. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id– Tiga tersangka Korupsi SPI Universitas Udayana yakni IKB, S.Kom, M.Si. IMY, ST dan DR. NPS, ST, MT, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (20/3/2023).

Agus Sujoko selaku kuasa hukum mengapresiasi karena walaupun di momen menjelang Hari Raya Nyepi, tiga kliennya tetap kooperatif. Penasihat Hukum ini berharap Kejati melakukan ekspos ulang, terkait perang ketiganya.

Untuk diketahui, Penyidik Kejati Bali Kembali mengadakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dari lima saksi itu ada nama tiga tersangka diduga korupsi SPI, yaknu IKB, S.Kom, M.Si. IMY, ST dan DR. NPS, ST, MT. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatan, juga peran tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.

Baca Juga:  Kejati Bali Nyatakan Praperadilan Tak Akan Lepaskan Status Rektor Unud Prof Antara dari Status Tersangka

Agus Sujoko juga membenarkan kliennya sedang menjalani pemeriksaan secara maraton sebagai saksi. “Tiga TSK ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bapak Rektor,” katanya, sembari mengatakan, mengenai materi pemeriksaan dirinya mengaku tidak berani membeberkan, lantaran tidak mengampuni ranah penyidikk.

Karena dipanggil dalam situasi menjelang Nyepi, Agus Sujoko menyampaikan sangat mengapresiasi etikat baik yakni kooperatif dari saksi-saksi. “Etikat inilah yang yang harus kita apresiasi. Datang dengan penuh kepercayaan dan menerangkan apa yang terjadi,” kisahnya.

Dikatakan, pemeriksaan ini akan berlangsung lama, sebab baru satu saksi (kliennya) diperiksa sejak jam 09.00, hingga 15.30.

Kok begitu lama? Karena keterangan saksi-dicocokan lagi dengan data-data dimiliki penyidik. Pun dikatakan, selaku kuasa hukum, ada ekspos ulang oleh kejati Bali terkait kasus ini. Sebab, ketiga kliennya tidak ada menampung dana sebelum disetorkan ke Rekening Unud. Jadi, dengan begitu tidak ada dana masuk ke rekening pribadi atau dimanfaatkan secara pribadi oleh ketiga tersangka.

Baca Juga:  Amankan Sabu Belasan Kilo, Kapolresta: Kami Masih Kembangkan Kasusnya

“Semuanya mengalir ke rekening Unud yang sah berdasarkan Kementerian Keuangan,” sebutnya. Harapannya dalam ekspos ulang itu dihadirkan pihak eksternal. Termasuk pakar hukum, sehingga di situlah akan terbuka secara terang benderang. Apa benar mereka memiliki kewenangan? “Jadi tupoksi atau peran mereka bukan di situ. Walaupun kejati tidak menanggapi permintaan ekspos ulang, itu harapan kami. Ya kami berharap ada ekspos ulang,” tutupnya. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru