SINGARAJA– Polisi menangkap pasangan kekasih, Rachmat Sabirin alias Arif, 30, warga Kelurahan Pandan Sari Lor Kabupaten Malang dan Sinta Lestari, 33, warga Desa Sumbersari Kecamatan Busungbiu. Keduanya dijebloskan ke bui gegara jadi tersangka kasus pencurian.
Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di Desa Kubutambahan pada Sabtu lalu (11/3). Keduanya diduga bertanggungjawab mencuri ponsel milik I Nyoman Kesala Putra, warga setempat. Korban sedang apes, karena ponselnya ditinggal di kantong sepeda motor. Kesempatan itu pun langsung dimanfaatkan tersangka Arif.
Pasangan kekasih itu ditangkap polisi pada Minggu (19/3) lalu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kost yang ada di wilayah Kuta. Polisi menangkap keduanya bebekal kamera CCTV yang ada di tempat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, pasangan kekasih itu selalu melakukan aksinya berpasangan. Tersangka Arif bertugas melakukan pencurian ponsel. Sementara tersangka Sinta bertugas mengawasi lokasi dan berjaga di sekitar lokasi. Begitu berhasil mencuri, Sinta kemudian menggeber sepeda motor kabur ke lokasi.
Dari hasil pengembangan polisi, keduanya memang spesialis mencuri ponsel yang ditinggalkan di sepeda motor. Khususnya yang ditinggalkan di kantong motor. Keduanya diduga bertanggungjawab terhadap peristiwa pencurian serupa yang terjadi di Bedugul dan Kintamani. “Modusnya sama, menyasar pelanggan mini market yang teledor meninggalkan ponselnya di kantong motor. Jadi mereka ini memang datang ke Buleleng untuk melakukan aksi pencurian,” kata Hadimastika.
Sementara itu, tersangka Arif menyebut ponsel hasil curian sudah dijual beberapa waktu lalu seharga Rp 500 ribu. Dia berdalih sengaja mencuri gegara upah sebagai buruh bangunan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia tega melibatkan kekasihnya, dengan alasan butuh orang untuk melakukan pengawasan. “Saya di Bali setahun. Kebetulan liat HP di kantong motor, langsung saya ambil,” ujarnya singkat.
Akibat perbuatannya, keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (eps)