25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Cabuli Anak Saat Istri Melahirkan, Pria Asal Bangli Dibui 14 Tahun

DENPASAR-Ganjaran hukuman berat akhirnya harus diterima I Wayan Setiawan, 29.

Pria asal Bangli pelaku pencabulan anak kandung ini oleh Majelis Hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih akhirnya diganjar hukuman selama 14 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulansebagaimana Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih dalam sidang daring, Selasa (20/4). 

Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga memberikan bonus berupa hukuman denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” tandas hakim.

Baca Juga:  Shock Berat, Datangi Polda Bali, Istri Sudikerta Minta Doa ke Wartawan

Menanggapi putusan hakim yang sama persis dengan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata Wayan dengan nada pasrah.

Sementara JPU juga menyatakan serupa. Karena putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan, maka JPU juga menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Seperti diketahui, terdakwa tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun saat istrinya tengah melahirkan pada Mei 2019.

Terdakwa dan kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) menemani istrinya melahirkan di rumah sakit di Denpasar. 

 

Selanjutnya terdakwa mengajak kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) pulang ke kos.

Baca Juga:  Residivis Narkoba Divonis 14 Tahun Penjara

Sesampainya di kos, anak korban (PF) tiduran sedangkan terdakwa menonton film porno. Saat itulah terdakwa timbul niat jahat terdakwa untuk melakukan aksi bejat dan tak senonoh terhadap anak korban.

Perbuatan terdakwa terhadap anak korban dilakukan lebih dari satu kali.



DENPASAR-Ganjaran hukuman berat akhirnya harus diterima I Wayan Setiawan, 29.

Pria asal Bangli pelaku pencabulan anak kandung ini oleh Majelis Hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih akhirnya diganjar hukuman selama 14 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulansebagaimana Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih dalam sidang daring, Selasa (20/4). 

Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga memberikan bonus berupa hukuman denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” tandas hakim.

Baca Juga:  Diganjar 10 Tahun, Pemilik Tujuh Paket Sabhu Langsung Terima

Menanggapi putusan hakim yang sama persis dengan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata Wayan dengan nada pasrah.

Sementara JPU juga menyatakan serupa. Karena putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan, maka JPU juga menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Seperti diketahui, terdakwa tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun saat istrinya tengah melahirkan pada Mei 2019.

Terdakwa dan kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) menemani istrinya melahirkan di rumah sakit di Denpasar. 

 

Selanjutnya terdakwa mengajak kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) pulang ke kos.

Baca Juga:  Unik, Hakim Vonis Kasus KDRT Sama-sama Menang, Kompak Ajukan PK

Sesampainya di kos, anak korban (PF) tiduran sedangkan terdakwa menonton film porno. Saat itulah terdakwa timbul niat jahat terdakwa untuk melakukan aksi bejat dan tak senonoh terhadap anak korban.

Perbuatan terdakwa terhadap anak korban dilakukan lebih dari satu kali.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru