DENPASAR– Setelah beberapa bulan diisi pelaksana tugas (Plt), kursi Kepala Kejati Bali akhirnya memiliki sopir baru. Kursi yang ditinggalkan Erbagtyo Rohan itu bakal diisi Ade Tajudin Sutiawarman.
Ade sebelumnya menjabat Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejagung RI.
Sementara Plt Kajati Bali saat ini, Hutama Wisnu bakal digeser menjadi Wakajati Riau. Untuk kursi yang ditinggalkan Hutama akan ditempati I Ketut Sumedana, mantan Aspidsus Kejati Jateng.
Sebelumnya Sumedana menjabat Kordinator pada Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Sumedana juga pernah menjabat Kajari Mataram.
Terkait mutasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto membenarkan. Namun, Luga belum bisa komentar lebih banyak lantaran belum ada surat resmi.
“Kami belum menerima surat dari Kejagung. Sebab yang mengeluarkan kebijakan adalah Kejagung,” ujar Luga diwawancarai kemarin (19/7).
Luga menambahkan, setelah SK resmi turun dan ada petunjuk dari pimpinan, pihaknya akan mengeluarkan rilis resmi. “Untuk lebih detailnya nanti, ya,” tukasnya.
Sementara informasi yang dirangkum radarbali.id, mutasi para pejabat tinggi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.