NEGARA- Praktek penggunaan surat keterangan (suket) rapid test antigen dan sertifikat vaksin palsu itu diakui sering ditemukan saat melakukan pemeriksaan di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Seperti disampaikan Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk Yeti Sugiarti.
Saat dikonfirmasi, Kamis (19/8) kemarin, pihaknya mengakui sudah sering menemukan adanya modus menggunakan rapid test dan sertifikat vaksin diduga palsu.
Menurutnya, sanksi bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menggunakan kartu vaksin orang lain selama ini diterapkan berbeda. Maksudnya?
Kata Yeti, bagi pengguna serifikat vaksin orang lain yang ditemukan saat pagi hari, pihak KKP hanya mengarahkan warga atau pelaku perjalanan ke Puskesmas Gilimanuk untuk vaksin yang disediakan.
Namun jika sudah sore hari, jika ada yang belum membawa vaksin maupun membawa vaksin orang lain, maka sanksinyadikembalikan ke daerah asalnya.
Sedangkan jika ditemukan juga vaksin palsu, maka pelaku perjalanan diarahkan untuk menjalani rapid test di klinik.
Seperti yang ditemukan beberapa waktu lalu, pelaku perjalanan dari Madura membawa vaksin milik orang lain dan surat keterangan rapid test juga palsu. Sehingga kami arahkan untuk mencari vaksin dulu di puskesmas, jika sudah mendapat vaksin rapid test ulang karena rapid test sebelumnya palsu.