28.7 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Eks Direksi BPR Legian Jadi Pesakitan

DENPASAR– Satu per satu bekas jajaran direksi PT BPR Legian menyusul bosnya Titian Wilaras menjadi pesakitan. Kali ini giliran I Gede Made Karyawan yang diadili. Pria 52 tahun itu sebelumnya menjabat kepala bisnis BPR Legian.

 

Terdakwa Karyawan bersama saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan) dan saksi Indra Wijaya (Direktur Utama) keduanya dilakukan penuntutan atau sidang terpisah.

 

Terdakwa dan saksi lainnya didakwa menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Padahal, terdakwa dan saksi lainnya tahu perbuatan itu melanggar Undang-Undang Perbankan.

 

“Total transaksi sebesar Rp23,1 miliar,” ujar JPU I Putu Eri Setiawan kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, Senin (20/9).

Baca Juga:  Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Kafe Bibir Disegel

 

 

Transaksi Rp23,1 miliar tersebut di antaranya digunakan untuk membeli berbagai mobil mewah dan aparetemen. Misal, pada 3 April  2018 transfer sebesar Rp2,2 miliar untuk pembelian mobil Mercy.

 

Selanjutnya 15 Mei 2018 transfer sebesar Rp2,3 miliar untuk pembelian mobil Range Rover, tanggal 16 Mei  2018 tranfser sebesar Rp205 juta untuk pembelian senjata api, dan 7 Juni 2018 transfer sebesar Rp5,5 miliar untuk pembelian apartemen Senayan City Residence.

 

Terdakwa kelahiran Tabanan, 1 Desember 1969 itu terancam pidana maksimal delapan tahun penjara. Ini setelah JPU Hangrengga Berlian dkk memasang Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan juncto Pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU yang sama juncto pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga:  SADIS! Sebelum Tewas Dibacok, Korban Ditikam Setelah Jatuh ke Got

 

Perbuatan terdakwa dilakukan periode Agustus 2017 – Oktober 2018. 



DENPASAR– Satu per satu bekas jajaran direksi PT BPR Legian menyusul bosnya Titian Wilaras menjadi pesakitan. Kali ini giliran I Gede Made Karyawan yang diadili. Pria 52 tahun itu sebelumnya menjabat kepala bisnis BPR Legian.

 

Terdakwa Karyawan bersama saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan) dan saksi Indra Wijaya (Direktur Utama) keduanya dilakukan penuntutan atau sidang terpisah.

 

Terdakwa dan saksi lainnya didakwa menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Padahal, terdakwa dan saksi lainnya tahu perbuatan itu melanggar Undang-Undang Perbankan.

 

“Total transaksi sebesar Rp23,1 miliar,” ujar JPU I Putu Eri Setiawan kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, Senin (20/9).

Baca Juga:  Jadi Sarang Transaksi Narkoba, Kafe Bibir Disegel

 

 

Transaksi Rp23,1 miliar tersebut di antaranya digunakan untuk membeli berbagai mobil mewah dan aparetemen. Misal, pada 3 April  2018 transfer sebesar Rp2,2 miliar untuk pembelian mobil Mercy.

 

Selanjutnya 15 Mei 2018 transfer sebesar Rp2,3 miliar untuk pembelian mobil Range Rover, tanggal 16 Mei  2018 tranfser sebesar Rp205 juta untuk pembelian senjata api, dan 7 Juni 2018 transfer sebesar Rp5,5 miliar untuk pembelian apartemen Senayan City Residence.

 

Terdakwa kelahiran Tabanan, 1 Desember 1969 itu terancam pidana maksimal delapan tahun penjara. Ini setelah JPU Hangrengga Berlian dkk memasang Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan juncto Pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU yang sama juncto pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga:  Main Mata Demi Duit Receh, Pengawas SPBU dan Sopir Diadili

 

Perbuatan terdakwa dilakukan periode Agustus 2017 – Oktober 2018. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru