AKSI kocak bin ngakak dilakukan Supriyanto alias Jefri, 20, dan ELW, 17.
Dua pelaku pencurian HP di sebuah proyek ruko (rumah toko) di SPBU di wilayah Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung ini tertangkap gara-gara motor tertinggal saat beraksi.
Mereka meninggakan motor di TKP karena panik dan buru-buru kabur setelah korbannya bangun.
Akibat perbuatannya, kini mereka harus mendekam di sel tahanan Polsek Abiansemal, Badung. Seperti apa?
MARCELL PAMPURS, Badung
USAI diamankan, Supriyanto alias Jefri dan EDWP langsung dibawa ke Mapolsek Abiansemal untuk menjalani pemeriksaan dan interograsi.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menjelaskan, aksi konyol kedua pelaku, terjadi pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 09.05 WITA.
Menurutnya, usai ditangkap dan diamankan ke Polsek Abiansemal, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sembanyak tiga kali.
“Ini yang keempat, sebelumnya mereka juga sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di TKP berbeda,”ungkap Iptu Sudana.
Bahkan, saat melakukan aksinya, keduanya selalu melakukan berdua.
“Hasil curian dijual lalu uangnya mereka bagi bedua.
Sedangkan disinggung soal TKP sebelumnya, Iptu Sudana menjelaskan jika Jefri dan EDWP pernah melakukan aksi pencurian tdi kawasan Panjer dan Renon, Denpasar.
“Sesuai pengakuan, kedua pelaku ini pernah melakukan pencurian di bangunan proyek yang ada di wilayah Denpasar sebanyak 3 TKP di Panjer dan Renon,” tandas Sudana.
Kini atas perbuatannya, selain harus meringkuk di sel tahanan, keduanya juga disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian