RANI Rahmawati ditangkap oleh anggota Subdit V Satreskrim Polresta Denpasar, pada Jumat (17/9/2021) dini hari di salah satu kamar apartemen mewah di jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.
Selebgram cantik berusia 32 tahun itu ditangkap saat sedang live bug*l di aplikasi Mango. Lalu siapa sebenarnya perempuan dengan pemilik ribuan follower ini?
MARCELL PAMPURS, Denpasar
SEJAK digerebek di kamar Nomor 409 Apartemen Kubu Mawar Residence, di Jalan Taman Pancing, nama Rani Rahmawati alias Rani R alias RR alias Bintang Live alias Kuda Poni jadi sorotan.
Gunjingan terhadap Rani, ini bukan hanya aksi erotis dengan mempertontonkan aurat secara vulgar (dengan bertelanjang bulat). Namun dari aksi seronoknya yang disiarkan secara langsung atau live di aplikasi Mango itu, Rani juga meraup puluhan juta dari hobinya ini.
Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, terungkap jika selebgram asal Cianjur, Jabar kelahiran 4 Maret 1989 ini merupakan seorang mantan purel alias LC (lady Escort) atau pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Bali.
Namun saat awal pandemi, karaoke tempatnya bekerja sepi pengunjung.
Rani kemudian memutuskan untuk melakukam aktivitas live bug*l di aplikasi mango.
“Dia dulunya bekerja sebagai LC di salah satu tempat karaoke. Karena Pandemi, tempat hiburan tutup dan sepi pengunjung,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat merilis kasus ini ke awak media di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9/2021).
Pernyataan Kombes Jansen ini sekaligus mengklarifikasi adanya kabar jika aktivitas Rani yang sarat dengan unsur pornografi dan pelanggaran ITE dilakukan karena dia kehabisan bekal.
Kini, selain selain mengamankan dan menahan tersangka, polisi juga menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya tiga kartu ATM dari bank berbeda, kursi gaming, dildo atau alat bantu seks berbentuk Mr P, baby oil, pakaian dalam dan baju tidur.
Selain itu, atas perbuatannya, Rani juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.