27.6 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Diendus Aparat Sejak Dua Minggu, Modusnya Diangkut Secara Bertahap

SEBANYAK empat orang terduga pelaku pembalakan liar diamankan anggota personel TNI AD (Angkatan Darat).

Keempat terduga pembalakan liar itu diamankan setelah personel TNI melakukan penghadangan di dua lokasi berbeda.

Lalu bagaimana kronologi terkait pengungkapan kasus pembalakan liar oleh TNI AD ini?

 

EKA PRASETYA, Singaraja

INFORMASI yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, sebelum mengamankan empat orang, personel Korem 163/Wirasatya.mendapat informasi adanya pembalakan liar pada hutan negara di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt sejak dua pekan lalu.

Tim dari Korem kemudian menunggu waktu pengangkutan. Berdasarkan informasi, kayu diangkut secara bertahap mulai Selasa dini hari.

Benar saja, pada pukul 01.30 dini hari sebuah mobil pikap dengan nomor polisi DK 9845 UR melintas di persimpangan tersebut.

Baca Juga:  Rem Blong, Mobil Istri Mantan Kasdam Udayana Terguling di Jalur Maut

Aparat TNI langsung menghadang kendaraan tersebut. Saat diperiksa kendaraan itu mengangkut 45 batang kayu sonokeling dengan panjang sekitar 1,5 meter.

Selain mengamankan kayu ilegal, aparat TNI juga mengamankan dua orang pria. Yakni Taufik, 35, yang mengemudi mobil, dan Parman, 40, keduanya warga Desa Sumberklampok.

Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Seririt.

Komandan Kodim 1609/Buleleng Letkol Inf Windra Lisrianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya ada dua penghadangan dalam semalam.

“Orang yang diduga melakukan pembalakan liar sudah kami serahkan pada pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada polisi.

Kami tegaskan, masyarakat wajib menjaga hutan. Kalau tidak dijaga, sumber air akan hilang. Malah bisa mengakibatkan bencana,” tegas Windra. 

Baca Juga:  Tuang Bensin dekat Kompor, Warung Ludes Terbakar


SEBANYAK empat orang terduga pelaku pembalakan liar diamankan anggota personel TNI AD (Angkatan Darat).

Keempat terduga pembalakan liar itu diamankan setelah personel TNI melakukan penghadangan di dua lokasi berbeda.

Lalu bagaimana kronologi terkait pengungkapan kasus pembalakan liar oleh TNI AD ini?

 

EKA PRASETYA, Singaraja

INFORMASI yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, sebelum mengamankan empat orang, personel Korem 163/Wirasatya.mendapat informasi adanya pembalakan liar pada hutan negara di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt sejak dua pekan lalu.

Tim dari Korem kemudian menunggu waktu pengangkutan. Berdasarkan informasi, kayu diangkut secara bertahap mulai Selasa dini hari.

Benar saja, pada pukul 01.30 dini hari sebuah mobil pikap dengan nomor polisi DK 9845 UR melintas di persimpangan tersebut.

Baca Juga:  Ngebut Tanpa Helm, Senggol Spion Truk, Pemotor Gegar Otak

Aparat TNI langsung menghadang kendaraan tersebut. Saat diperiksa kendaraan itu mengangkut 45 batang kayu sonokeling dengan panjang sekitar 1,5 meter.

Selain mengamankan kayu ilegal, aparat TNI juga mengamankan dua orang pria. Yakni Taufik, 35, yang mengemudi mobil, dan Parman, 40, keduanya warga Desa Sumberklampok.

Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Seririt.

Komandan Kodim 1609/Buleleng Letkol Inf Windra Lisrianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya ada dua penghadangan dalam semalam.

“Orang yang diduga melakukan pembalakan liar sudah kami serahkan pada pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada polisi.

Kami tegaskan, masyarakat wajib menjaga hutan. Kalau tidak dijaga, sumber air akan hilang. Malah bisa mengakibatkan bencana,” tegas Windra. 

Baca Juga:  Terlibat Narkoba Jaringan Malaysia, Tukang Kebun Terancam Hukuman Mati

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru