25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Pelaku dan Korban Investasi Bodong Ternyata Sama-Sama Wanita Muda

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan korban sekitar ratusan orang di Bali mengungkap fakta baru. Di antaranya, ppara pelaku dan korbannya ternyata kalangan wanita muda.

 

Hal itu terungkap saat salah satu korban Ni Putu Dian Okviani, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali di Jalan WR Supratman, Senin (18/10) sekitar pukul 08.30. Ni Putu Dian ternyata baru berusia 23 tahun.

Untuk diketahui, Dian mendatangi Mapolda Bali didampingi lima orang penasihat hukum yang dikomandoi I Made “Ariel” Suardana. Laporan mereka di SPKT diterima dengan nomor registrasi Dumas/810/X/2021/SPKT/POLDA BALI.

 

Dalam laporan itu, Dian mengaku ditipu oleh dua wanita bernama Yulia Nur Fitria, dan Fransiska Antari Virnadonita, yang diketahui karyawan Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh.

 

Dian awalnya dijanjikan mendapat keuntungan miliaran rupiah, justru kena tipu sebesar Rp962 juta. Iming-iming keuntungan dari investasi itu disampaikan pelaku saat bertemu pada Juli 2021.

Baca Juga:  Jejak Loka Belum Terlacak, Jika Tertangkap Dijebloskan Sel Tikus

Pada saat itu pelaku menjelaskan uang yang disetorkan akan dikelola untuk usaha pertanian, properti, dan peleburan emas.

 

“Kilen saya dijanjikan mendapatkan keuntungan besar mencapai miliaran jika berinvestasi di Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh,” beber Suardana, Selasa (19/10).

Sebelumnya dijelaskan, setelah kena bujuk rayu dari Fitria dan Fransiska dari pihak Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh, Dian menyetor uang Rp800.000. Belum sampai waktu 19 hari yang dijanjikan, sudah mendapat transfer uang Rp1.200.000.

 

Tertarik dengan keuntungan yang lebih besar itu Putu Dian kembali setor uang Rp 1 juta. Dalam waktu 60 hari Dian mendapatkan hasil sebesar Rp2.000.000.

Ternyata itu jebakan. Setelah setor uang untuk kedua kalinya, pihak tersebut meminta kepada kliennya untuk menyebarluaskan informasi tersebut. Hingga akhirnya 109 orang member ikut dan jadi korban.

 

“Ratusan korban ini sebagian adalah teman dekat klien kami,” ungkap Suardana.

 

Sayangnya setelah berhasil merekrut banyak member investasi bodong yang dikelola perorangan itu gagal dicairkan.

Baca Juga:  Cckk...Rupanya Tahanan Ini Pilih Kabur Karena Tergoda Duit Rp 800 Juta

Para terlapor berdalih tidak sanggup membayar get sebesar Rp2.746.050.000. Akibatnya korban menderita kerugian. Padahal untuk mengikuti investasi yang belakangan diketahui bodong itu, Putu Dian pinjam uang di LPD. Kini pelapor harus membayar cicilan di LPD setelah uang investasinya gagal cair.

 

Made Suardana mengatakan laporan kliennya itu mewakili 109 orang lainnya yang akan menjadi saksi.

Menurut Made Suardana tidak sulit bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Kasus ini dilakukan oleh individual dan pelaku masih tinggal di Bali sehingga tidak sulit untuk membawa kasus ini ke persidangan. Dia berharap polisi segera bertindak untuk menyelamatkan uang para korban dan menghindari jatuhnya korban yang lain.

Suardana mengatakan, kedua pelaku ini ternyata wanita yang berusia masih muda. Kedua pelaku saat ini baru berusia 22 tahun. Hanya selisih satu tahun dengan korban Dian yang sudah berusia 23 tahun.



DENPASAR – Kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan korban sekitar ratusan orang di Bali mengungkap fakta baru. Di antaranya, ppara pelaku dan korbannya ternyata kalangan wanita muda.

 

Hal itu terungkap saat salah satu korban Ni Putu Dian Okviani, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali di Jalan WR Supratman, Senin (18/10) sekitar pukul 08.30. Ni Putu Dian ternyata baru berusia 23 tahun.

Untuk diketahui, Dian mendatangi Mapolda Bali didampingi lima orang penasihat hukum yang dikomandoi I Made “Ariel” Suardana. Laporan mereka di SPKT diterima dengan nomor registrasi Dumas/810/X/2021/SPKT/POLDA BALI.

 

Dalam laporan itu, Dian mengaku ditipu oleh dua wanita bernama Yulia Nur Fitria, dan Fransiska Antari Virnadonita, yang diketahui karyawan Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh.

 

Dian awalnya dijanjikan mendapat keuntungan miliaran rupiah, justru kena tipu sebesar Rp962 juta. Iming-iming keuntungan dari investasi itu disampaikan pelaku saat bertemu pada Juli 2021.

Baca Juga:  Edarkan Ganja dan Sabu dari Bos Cengkih, Dua Pemuda Denpasar Diciduk

Pada saat itu pelaku menjelaskan uang yang disetorkan akan dikelola untuk usaha pertanian, properti, dan peleburan emas.

 

“Kilen saya dijanjikan mendapatkan keuntungan besar mencapai miliaran jika berinvestasi di Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh,” beber Suardana, Selasa (19/10).

Sebelumnya dijelaskan, setelah kena bujuk rayu dari Fitria dan Fransiska dari pihak Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh, Dian menyetor uang Rp800.000. Belum sampai waktu 19 hari yang dijanjikan, sudah mendapat transfer uang Rp1.200.000.

 

Tertarik dengan keuntungan yang lebih besar itu Putu Dian kembali setor uang Rp 1 juta. Dalam waktu 60 hari Dian mendapatkan hasil sebesar Rp2.000.000.

Ternyata itu jebakan. Setelah setor uang untuk kedua kalinya, pihak tersebut meminta kepada kliennya untuk menyebarluaskan informasi tersebut. Hingga akhirnya 109 orang member ikut dan jadi korban.

 

“Ratusan korban ini sebagian adalah teman dekat klien kami,” ungkap Suardana.

 

Sayangnya setelah berhasil merekrut banyak member investasi bodong yang dikelola perorangan itu gagal dicairkan.

Baca Juga:  Polisikan JRX SID, IDI Merasa Terhina dengan Postingan Sang Drummer

Para terlapor berdalih tidak sanggup membayar get sebesar Rp2.746.050.000. Akibatnya korban menderita kerugian. Padahal untuk mengikuti investasi yang belakangan diketahui bodong itu, Putu Dian pinjam uang di LPD. Kini pelapor harus membayar cicilan di LPD setelah uang investasinya gagal cair.

 

Made Suardana mengatakan laporan kliennya itu mewakili 109 orang lainnya yang akan menjadi saksi.

Menurut Made Suardana tidak sulit bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Kasus ini dilakukan oleh individual dan pelaku masih tinggal di Bali sehingga tidak sulit untuk membawa kasus ini ke persidangan. Dia berharap polisi segera bertindak untuk menyelamatkan uang para korban dan menghindari jatuhnya korban yang lain.

Suardana mengatakan, kedua pelaku ini ternyata wanita yang berusia masih muda. Kedua pelaku saat ini baru berusia 22 tahun. Hanya selisih satu tahun dengan korban Dian yang sudah berusia 23 tahun.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru