TABANAN- Usai mengadukan ke Diskop dan UMKM Tabanan, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 99 (Sembilan Sembilan) di Tabanan akhirnya kembali menempuh jalur hukum.
Para nasabah koperasi yang beralamat di Jalan Jalak Putih Tabanan, ini melaporkan pihak pengelola koperasi atas macetnya dana yang mereka simpan di tabungan dan deposito yang mencapai miliaran dan belum bisa ditarik.
Seperti dibenarkan salah satu nasabah yang juga korban berinisial KS.
“Sampai saat ini sudah ada lima orang melaporkan KSP 99 Tabanan ke Polres Tabanan,” ujarnya saat dihubungi kembali, pada Rabu (20/10).
KS menyebut lima orang nasabah yang melaporkan ke polisi sejak sebulan yang lalu.
Mereka melaporkan lantaran kecewa dan kesal lantaran uang simpanan deposito dengan nominal tak sedikit miliaran rupiah di Koperasi 99 Tabanan tak bisa ditarik.
Sebagian besar yang melaporkan adalah nasabah yang memiliki deposito yang di Koperasi 99 Tabanan.
Dasarkan mereka melaporkan bukan tanpa alasan
“Kalau uang deposito nasabah tidak bisa dicairkan sebenarnya adalah penipuan dan penggelapan. Bahkan bulan ini sudah ada jatuh tempo deposito harus dibayarkan. Sayangnya uang tidak ada, koperasi 99 tidak membayar,”ungkapnya
KS mengatakan laporan koperasi 99 ke polisi kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Terkait perkembangan kelanjutannya pihaknya belum mengetahui.
Sementara itu Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan masyarakat nasabah koperasi 99. “Laporan sudah kami terima,” akunya singkat.