DENPASAR– Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka, 58, tidak lama lagi bakal duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Denpasar.
Segera digelarnya sidang Dewa Puspaka, ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara milik tersangka oleh Kejari Buleleng ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (20/12)
Pelimpahan berkas diwakili oleh jaksa A.A Lee Wisnhu Diputera.
“Berkas sudah kami limpahkan, sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara.
Lebih lanjut AA Jayalantara menambahkn, dalam sidang nanti, JPU yang bertugas merupakan gabungan dari JPU Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Saat sidang JPU tetap dikoordinir dari Kejati, kami yang di Buleleng siap mem-backup,” imbuh Jayalantara.
Tersangka Puspaka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Puspaka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tipikor dan TPPU. Puspaka diduga melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 UU Tipikor, dan Pasal 3 UU TPPU.
Dikonfirmasi terpisah,Agus Sujoko selaku anggota tim penasihat Puspaka mengaku sudah mendengar kabar pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Kalau kami dari tim penasihat hukum intinya siap mengikuti persidangan,” kata Agus melalui sambungan ponselnya.
Bahkan, pengacara kawakan itu menyatakan siap blak-blakan dalam persidangan. “Kami siap buka-bukaan. Lihat saja nanti di persidangan,” tukasnya.
JPU sendiri dalam kasus ini menyatakan memiliki bukti kuat. JPU mengantongi 192 alat bukti yang sebagian besar bentuknya dokumen penting.
Alat bukti berupa dokumen itu menyangkut dugaan penerimaan uang atau gratifikasi terhadap tiga proyek. Puspaka diduga menerima uang kurang lebih Rp16 miliar dari rencana pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah di Desa Yeh Sanih. Puspaka mulai ditahan sejak 18 Oktober 2021.