28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Polisi Resmi Tetapkan Empat Siswa Pemeran Video Mesum Jadi Tersangka

SINGARAJA– Kasus video asusila empat siswa gilir satu siswi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru.

 

Usai melakukan proses penyidikan, akhirnya polisi secara resmi menetapkan empat siswa pemeran sekaligus pelaku persetubuhan terhadap siswi dalam kasus video mesum yang terjadi di Kecamatan Tejakula.

 

Keempat siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, ini yakni masing-masing berinisial IN, 15; GA, 15; MA, 14; dan KA, 15.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/12) pekan lalu.

Selain itu, masih dari informasi, keempat anak baru gede (ABG) itu seluruhnya berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Baca Juga:  Resmi TSK Tapi Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

 

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi, Senin (20/12), membenarkan.

 

Menurutnya, penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buleleng, telah menetapkan tersangka.

 

Seluruhnya adalah remaja pria yang diduga menyetubuhi korban.

 

“Sudah tersangka sejak tanggal 16 Desember. Mereka disangkakan atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sesuai rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Sumarjaya.



SINGARAJA– Kasus video asusila empat siswa gilir satu siswi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru.

 

Usai melakukan proses penyidikan, akhirnya polisi secara resmi menetapkan empat siswa pemeran sekaligus pelaku persetubuhan terhadap siswi dalam kasus video mesum yang terjadi di Kecamatan Tejakula.

 

Keempat siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, ini yakni masing-masing berinisial IN, 15; GA, 15; MA, 14; dan KA, 15.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/12) pekan lalu.

Selain itu, masih dari informasi, keempat anak baru gede (ABG) itu seluruhnya berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Baca Juga:  Berdalih Sudah Uzur, Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Tanah

 

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi, Senin (20/12), membenarkan.

 

Menurutnya, penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buleleng, telah menetapkan tersangka.

 

Seluruhnya adalah remaja pria yang diduga menyetubuhi korban.

 

“Sudah tersangka sejak tanggal 16 Desember. Mereka disangkakan atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sesuai rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Sumarjaya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru