TABANAN – Tidak ada rasa kapok bagi Oktavianus Dawa, 29, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Sebulan setelah keluar dari penjara, dia kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP ranefli Dian Candra yang didampingi Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta mengatakan Oktavianus Dawa ternyata residivis yang baru saja keluar dari penjara 21 Desember lalu.
“Jadi pas sebulan keluar sudah dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Dan itu bukan hanya dilakukan di wilayah Marga Tabanan. Melainkan juga berada di daerah Kabupaten Badung,” kata AKBP Ranefli, Kamis (20/1).
Khusus kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Tabanan berlokasi di Banjar Dinas Batannyuh, Desa Batanyuh, Marga di rumah milik pelapor atau korban bernama I Ketut Suardika.
Aksi Oktavianus Dawa dilakukan Minggu (2/1) sekitar pukul 04.30 Wita. Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial T yang masih dalam pengejaran.
Pelaku ini memanfaatkan situasi rumah yang lengang. Dia bersama temannya masuk ke rumah korban di Desa Batannyuh yang kala itu dalam kondisi terbuka tidak terkunci.
“Kala itu korban meninggalkan rumah untuk sembahyang,” jelas Ranefli Dian Candra.
Barang-barang yang dicuri pelaku bukan hanya sepeda motor Honda Vario bernopol DK 4206 GBC juga handphone merek Oppo dan power bank milik korban.
“Pelaku ini dengan mudah mencuri motor korban, karena kunci nyatol, karena motor terparkir di rumah dan kabur usai melakukan aksi,” jelas AKBP Ranefli.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya ditemukan sepeda motor ada pada teman pelaku bernama Antok. Hasil keterangan Antok motor tersebut dipinjam dari pelaku yang tinggal di kos di Banjar Dinas Blumbungan, Desa Sibang, Abiansemal Kabupaten Badung.
“Sehingga pelaku kami amankan di rumah kosnya tersebut,” ucap AKBP Ranefli.