KUTA – Kepolisian Polsek Kuta menangkap seorang pria residivis bernama Supriyan Jefri Riberu. Pria asal Maumere, NTT ini ditangkap karena melakukan pencurian HP milik seorang korban bernama Rohmatul Husna, asal Banyuwangi.
Penangkapan itu dilakukan bermula dari adanya laporan korban. HP merek Xiaomi Redmi 9A miliknya hilang di warung miliknya di Jalan Nyangnyang Sari, Kuta, Badung pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira menerangkan, kejadian bermula saat pukul 02.30 Wita, korban membuka warungnya. Dia lalu mulai memasak menu yang akan dijual di warung tersebut. Tak berselang lama dia menaruh Hp miliknya di atas kulkas.
“Korban menaruh HP di atas kulkas kemudian ditinggal ke kamar mandi. Balik dari kamar mandi pelapor hendak mengambil Hp tersebut namun sudah tidak ada. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta,” terangnya, Selasa (21/9/2021).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Polsek Kuta dalam kasus yang sama.
Senin (20/9/2021) pelaku akhirnya ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Raya Sesetan, Gang Pakuk Sari, Denpasar Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk diinterogasi lebih lanjut.
“Dari interogasi, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak lima kali,” terang AKP Yudistira.
Pelaku mengaku tiga kali mencuri HP di kawasan Kuta, Badung dan dua kali di kawasan Denpasar.
Kini pelaku diamankan di Polsek Kuta beserta barang bukti berupa dua unit HP yang diduga hasil curian.
“Kami masih selidiki dugaan TKP lainnya,” tandasnya.