DENPASAR–Gejolak terjadi di Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI). Kisruh di majelis organisasi umat Hindu di Indonesia ini, menyusul dengan beredarnya hasil Mahasabha Luar Biasa PHDI Pusat yang diselenggarakan di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, pada Sabtu (12/9) lalu.
Sesuai Mahasabha Luar Biasa itu, muncul nama Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia sebagai ketua Pengurus Harian PHDI Pusat dan Komang Priambada sebagai sekretaris.
Hal ini diketahui dari media sosial akun milik Poetoe Agus Yudiawan.
“Mahasabha Luar Biasa PHDI telah dilaksanakan di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Bali 19 September 2021,” tulisnya,
Atas ungahan atau postingan itu, banyak ucapan selamat dan sukses kepada jajaran pengurus PHDI Pusat terpilih periode 2021-2026.
Sedangkan di sisi lain, sesuai dengan press release PHDI Pusat, hasil Mahasabha Luar Biasa pimpinan mantan kepala staf TNI Angkatan Udara (KSAU) tersebut langsung menuai respon dari PHDI Pusat.
PHDI Pusat menyatakan hasil Mahasabha Luar Biasa tidak diakui.
Berikut 8 (delapan) poin isi pernyataan PHDI Pusat yang dikirim dalam bentruk press release menanggapi hasil Mahasabha Luar Biasa itu:
Pertama, bahwa Mahasabha adalah pemegang kekuasaan tertinggi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Kedua, bahwa Mahasabha XI PHDI telah diselenggarakan pada bulan November 2016 di Jawa Timur dan untuk Mahasabha XII direncanakan akan berlangsung pada tanggal 28 s.d 31 Oktober 2021 berdasarkan
Keputusan Pengurus Harian Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor : 67/KEP/PHDI Pusat/IV/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat
Nomor : 63/KEP/PHDI Pusat /VII/2020 tentang Panitia Penyelenggara Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia Tahun 2021, dengan Ketua Umum Panitia Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan,SIP.
Ketiga, Anggaran Dasar PHDI telah mengatur bahwa yang berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa adalah Pengurus Harian PHDI Pusat berlandaskan usul dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PHDI Provinsi yang ada dan dalam hal terdapat keadaan yang mendesak.
Keempat, bahwa berhubung Mahasabha XII akan diselenggarakan pada tanggal 28 s.d 31 Oktober 2021 dengan segala persiapan yang telah dilakukan oleh Panitia, maka tidak ada alas an yang tepat untuk menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa.
Kelima, bahwa terdapat sekelompok orang mengatasnamakan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dengan menyebut diri Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi se Indonesia.
Forum ini tidak diatur dalam AD/ART PHDI, sehingga forum ini tidak berwenang mengatasnamakan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), termasuk tidak berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa PHDI.
Keenam, bahwa kegiatan yang disebut “Mahasabha Luar Biasa Parisada Hindu Dharma Indonesia” yang diselenggarakan oleh Lembaga Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi se Indonesia,
adalah kegiatan illegal/tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART PHDI.
Ketujuh, selaku Pengurus PHDI Pusat memerintahkan kepada ketua Umum Panitia Mahasabha XII dan seluruh Panitia untuk tetap bekerja dengan sungguh-sungguh mempersiapkan segala sesuai demi suksesnya penyelenggaraan Mahasabha XII pada 28.31 Oktober 2021 mendatang.
Kedelapan, bahwa kepada Pengurus PHDI di semua tingkatan agar mematuhi ketentuan AD/ART yang ada serta menunggu Undangan Resmi dari Panitia Penyelenggara Mahasabha XII-PHDI untuk ikut secara resmi sebagai Peserta Mahasabha XII-PHDI.
Press release yang disiarkan ini ditandatangani dan stempel oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Dharma Adhyaksa, Ida Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba.
Ketua Sabha Walaka, Kolonel Inf (Purn) I Nengah Dana, S.Ag. Ketua Umum Pengurus Harian, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.