SINGARAJA- Kasus dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penghinaan “Jro Mangku” yang menyeret Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng Made Diarsa, 50, makin memanas.
Diarsa yang kini sudah ditetapkan tersangka dan dibui di Rutan Polres Buleleng balik melaporkan Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung Jro Mangku Ketut Arsadia, 33.
Arsadia dipolisikan balik Diarsa atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di media social.
Bahkan tak hanya melakukan pelaporan balik, sesuai penuturan tim kuasa hukumnya, yakni I Nyoman Sunarta dkk, Diarsa juga siap satu sel dengan Jro Mangku Arsadia jika nantinya kasus ini diproses dan kemudian Jro Mangku Arsadia bernasib sama seperti dirinya (sebagai tersangka dan ditahan)
“Pada intinya, klien kami menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya. Toh nantinya, jika karena laporan balik ini menjadikan pemilik akun JM Arsa berada dalam satu sel dengan tersangka. Hal ini bukan bersifat dendam, namun semata-mata karena klien kami mohon keadilan,” imbuhnya.
Sementara itu terkait laporan balik yang dilayangkan Diarsa, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan. “Ya kami sudah terima laporan, masih dipelajari dan didalami penyidik,” jawab Sumarjaya singkat.