25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Dilimpahkan, Para Kasi Jadi JPU Kasus Debt Collector Penebas De Budi

PARA tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan dan penebasan yang menewaskan korban Gede Budiarsana, 34, di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, Banjar Munang-Maning, Denpasar Barat, Kamis (21/10) dilimpahkan.

Para debt collector itu dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polresta Denpasar ke Kejari  Denpasar.

Khusus tersangka penebasan, yakni Tersangka I Wayan Sadia terancam hukuman paling berat. Pria dengan kepala lengar ini terancam hukuman pidana 15 tahun karena melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Korban De Budi_sapaan mendiang Gede Budiarsana.

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

USAI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, kasus pengeroyokan dan penebasan yang dilakukan para komplotan mata elang atau deb collector memasuki babak baru.

Memasuki babak baru, karena penyidik dari Polresta Denpasar melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke penyidik di Kejari Denpasar.

Para tersangka itu, yakni I Wayan Sadia, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia Dominggus Bakar Bessy alias Boncu.

Baca Juga:  Bule Gelar Party saat Wabah Covid-19, Perbekel: Mereka Tidak Ada Izin

Khusus tersangka I Wayan Sadia yang melakukan penebasan terhadap korban De Budi terancam pidana penjara selama 15 tahun.

“Untuk Tersangka I Wayan Sadia dijerat Pasal 338 KUHP. Tersangka diduga dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Sementara tersangka Benny Bakarbessy dkk yang melakukan pengeroyokan terhadap korban selamat Ketut Widiada alias Jero Dolah, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman pasal ini yaitu pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan.

Selain itu, Benny dkk juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5,5 tahun.

Atau, lanjut Eka, diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Yang menarik, para pejabat teras di Kejari Denpasar terjun langsung masuk dalam tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Periksa Rekaman CCTV, Polisi Telisik Nopol Motor Perampok SPBU

Mereka adalah Nelson Aprianus Tahik (Kasi Barang Bukti) dan Bernard Eddy Kartono Purba (Kasi Pidum). Keduanya didampingi Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Dalam berkas pertama dengan tersangka I Wayan Sadia, dijelaskan pembunuhan terjadai pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 bertempat di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, Banjar Munang-Maning, Denpasar Barat.

Sadia menebas korban sebanyak satu kali di bagian pergelangan kedua tangan, lengan, serta dua kali tebasan pada kepala belakang korban menggunakan pedang.

Sementara dalam berkas lainnya, tersangka Benny dkk pada waktu dan hari yang sama di dalam kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien, Jalan Gunung Patuha VII, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiyaan serta membawa senjata tajam tidak pada tempatnya.

“Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Benny dkk dengan cara memukul kedua korban secara bersama-sama, kemudian semua tersangka mengejar korban,” tandas Eka.



PARA tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan dan penebasan yang menewaskan korban Gede Budiarsana, 34, di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, Banjar Munang-Maning, Denpasar Barat, Kamis (21/10) dilimpahkan.

Para debt collector itu dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polresta Denpasar ke Kejari  Denpasar.

Khusus tersangka penebasan, yakni Tersangka I Wayan Sadia terancam hukuman paling berat. Pria dengan kepala lengar ini terancam hukuman pidana 15 tahun karena melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Korban De Budi_sapaan mendiang Gede Budiarsana.

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

USAI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, kasus pengeroyokan dan penebasan yang dilakukan para komplotan mata elang atau deb collector memasuki babak baru.

Memasuki babak baru, karena penyidik dari Polresta Denpasar melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke penyidik di Kejari Denpasar.

Para tersangka itu, yakni I Wayan Sadia, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia Dominggus Bakar Bessy alias Boncu.

Baca Juga:  Diduga Masalah Percintaan Jadi Penyebab Bule Rusia Tewas Gantung Diri

Khusus tersangka I Wayan Sadia yang melakukan penebasan terhadap korban De Budi terancam pidana penjara selama 15 tahun.

“Untuk Tersangka I Wayan Sadia dijerat Pasal 338 KUHP. Tersangka diduga dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Sementara tersangka Benny Bakarbessy dkk yang melakukan pengeroyokan terhadap korban selamat Ketut Widiada alias Jero Dolah, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman pasal ini yaitu pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan.

Selain itu, Benny dkk juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5,5 tahun.

Atau, lanjut Eka, diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Yang menarik, para pejabat teras di Kejari Denpasar terjun langsung masuk dalam tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Polres Klungkung Hancurkan Ratusan Knalpot Brong

Mereka adalah Nelson Aprianus Tahik (Kasi Barang Bukti) dan Bernard Eddy Kartono Purba (Kasi Pidum). Keduanya didampingi Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Dalam berkas pertama dengan tersangka I Wayan Sadia, dijelaskan pembunuhan terjadai pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 bertempat di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, Banjar Munang-Maning, Denpasar Barat.

Sadia menebas korban sebanyak satu kali di bagian pergelangan kedua tangan, lengan, serta dua kali tebasan pada kepala belakang korban menggunakan pedang.

Sementara dalam berkas lainnya, tersangka Benny dkk pada waktu dan hari yang sama di dalam kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien, Jalan Gunung Patuha VII, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiyaan serta membawa senjata tajam tidak pada tempatnya.

“Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Benny dkk dengan cara memukul kedua korban secara bersama-sama, kemudian semua tersangka mengejar korban,” tandas Eka.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru