28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Dua Pihak Sepakat Pencabutan Status Pengucilan Warga dan TSK Bendesa

PEMERINTAH Kabupaten Gianyar melalui Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Gianyar akhirnya mengambil alih kisruh tanah adat di Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Kisruh yang membuat dua warga disanksi kanorayang (dikucilkan) dan bendesa jadi tersangka karena dilaporkan warganya, itu akhirnya diambil alih pemerintah untuk dicarikan solusi.

Kedua pihak akhirnya dipertemukan di Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gianyar. Lalu seperti apa hasilnya?

 

IB INDRA PRASETYA, Gianyar

SELAKU mediator, Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianya I Dewa Gede Putra Amerta mengatakan pertemuan itu digelar untuk menindaklanjuti draft kesepakatan yang telah disusun.

Kata Putra Amarta, agar permasalahan yang terjadi bisa segera selesai, pihak Kesbangpolinmas mengaku mendapat tugas khusus dari bupati untuk menengahi kasus ini agar cepat selesai.

“Kami di Kesbang ditugaskan oleh Pak Bupati agar apa yang disepakati ini ditindaklanjuti sehingga masalah ini cepat selesai,” tegas Putra Amerta, Kamis (21/10)

Baca Juga:  Apes…Berburu Tupai, Pelajar SMP Terkena Kena Peluru Paman Sendiri

Dirinya menjelaskan bahwa draft kesepakatan itu berisi tiga poin yang menjadi tuntutan warga maupun prajuru desa adat. Yang kemudian disepakati bersama. “Itu ada tiga poin,” tegasnya.

Diantaranya, satu, status sertifikat dinolkan. Kedua, pencabutan sanksi Adat. “Yang ketiga pencabutan laporan warga kepada pihak kepolisian,” beber Putra Amerta.

Hanya saja draf kesepakatan itu belum ditandatangani. Sebab, pihak krama masih ingin agar teknisnya diperjelas.

Mulai dari proses pembatalan, pengalihan atas nama sertifikat, hingga kewenangan krama atas tanah tersebut.

Selanjutnya akan diagendakan pertemuan kembali dengan menghadirkan pihak krama yang dikenakan sanksi dengan pihak Prajuru Adat.

“Keinginan warga teknisnya biar jelas. Itu kan BPN (Badan Pertanahan Negara, red) yang tahu tentang itu. Keinginan masyarakat yang patut menandatangani juga tahu tentang kesepakatan ini,” jelasnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat ada pertemuan kembali untuk pembahasan final. “Kami lapor Bapak (bupati, red) dulu. Pada prinsipnya Bapak ingin biar ini cepat selesai,” terangnya.

Baca Juga:  Masuk Materi Perkara, JPU Tolak Eksepsi Willy Akasaka

Sementara itu, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun mengaku setuju dengan isi dari draf kesepakatan tersebut.

“Intinya saya dari Desa Adat, apa yang diupayakan oleh Bupati dari pihak desa tetap akan berpedoman pada draf yang sudah disetujui,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, itu sudah dasar pertimbangan dari aparat terkait. “Dari Kepolisian, Kejaksaan, BPN. Jadi kami tetap ikuti itu,” jelasnya.

Sedangkan, dari perwakilan krama, I Ketut Sudiarta, juga mendukung penyelesaian kasus tersebut.

Karena mereka tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. “Memang warga tidak bisa mencabut status tersangka. Itu ranah hukum, yang jelas kami mendukung dan berharap kasus ini tidak berlanjut,” pintanya.

Pihaknya berharap teknis kesepakatan diperjelas. “Kami juga mohon ikut serta supaya secara teknis agar yang disepakati tidak terlalu jauh melenceng,” pungkasnya. 



PEMERINTAH Kabupaten Gianyar melalui Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Gianyar akhirnya mengambil alih kisruh tanah adat di Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Kisruh yang membuat dua warga disanksi kanorayang (dikucilkan) dan bendesa jadi tersangka karena dilaporkan warganya, itu akhirnya diambil alih pemerintah untuk dicarikan solusi.

Kedua pihak akhirnya dipertemukan di Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gianyar. Lalu seperti apa hasilnya?

 

IB INDRA PRASETYA, Gianyar

SELAKU mediator, Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianya I Dewa Gede Putra Amerta mengatakan pertemuan itu digelar untuk menindaklanjuti draft kesepakatan yang telah disusun.

Kata Putra Amarta, agar permasalahan yang terjadi bisa segera selesai, pihak Kesbangpolinmas mengaku mendapat tugas khusus dari bupati untuk menengahi kasus ini agar cepat selesai.

“Kami di Kesbang ditugaskan oleh Pak Bupati agar apa yang disepakati ini ditindaklanjuti sehingga masalah ini cepat selesai,” tegas Putra Amerta, Kamis (21/10)

Baca Juga:  Stress Kumat, Acungkan Sabit, ODGJ Bikin Takut Warga Ditangkap

Dirinya menjelaskan bahwa draft kesepakatan itu berisi tiga poin yang menjadi tuntutan warga maupun prajuru desa adat. Yang kemudian disepakati bersama. “Itu ada tiga poin,” tegasnya.

Diantaranya, satu, status sertifikat dinolkan. Kedua, pencabutan sanksi Adat. “Yang ketiga pencabutan laporan warga kepada pihak kepolisian,” beber Putra Amerta.

Hanya saja draf kesepakatan itu belum ditandatangani. Sebab, pihak krama masih ingin agar teknisnya diperjelas.

Mulai dari proses pembatalan, pengalihan atas nama sertifikat, hingga kewenangan krama atas tanah tersebut.

Selanjutnya akan diagendakan pertemuan kembali dengan menghadirkan pihak krama yang dikenakan sanksi dengan pihak Prajuru Adat.

“Keinginan warga teknisnya biar jelas. Itu kan BPN (Badan Pertanahan Negara, red) yang tahu tentang itu. Keinginan masyarakat yang patut menandatangani juga tahu tentang kesepakatan ini,” jelasnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat ada pertemuan kembali untuk pembahasan final. “Kami lapor Bapak (bupati, red) dulu. Pada prinsipnya Bapak ingin biar ini cepat selesai,” terangnya.

Baca Juga:  Tragis! Pulang Kuliah, Mahasiswa Tewas Tabrak Tembok Rongsokan

Sementara itu, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun mengaku setuju dengan isi dari draf kesepakatan tersebut.

“Intinya saya dari Desa Adat, apa yang diupayakan oleh Bupati dari pihak desa tetap akan berpedoman pada draf yang sudah disetujui,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, itu sudah dasar pertimbangan dari aparat terkait. “Dari Kepolisian, Kejaksaan, BPN. Jadi kami tetap ikuti itu,” jelasnya.

Sedangkan, dari perwakilan krama, I Ketut Sudiarta, juga mendukung penyelesaian kasus tersebut.

Karena mereka tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. “Memang warga tidak bisa mencabut status tersangka. Itu ranah hukum, yang jelas kami mendukung dan berharap kasus ini tidak berlanjut,” pintanya.

Pihaknya berharap teknis kesepakatan diperjelas. “Kami juga mohon ikut serta supaya secara teknis agar yang disepakati tidak terlalu jauh melenceng,” pungkasnya. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru