TABANAN-Penyidik dari Satlantas Polres Tabanan secara resmi telah menetapkan sopir Toyota Avanza yang menabrak tiga buruh pikul di Jalan MH Thamrin, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (20/12) sebagai tersangka.
I Nyoman Wira A, 60, pengemudi Toyota Avanza DK 1141 GK ini ditetapkan tersangka menyusul dengan tewasnya satu dari tiga korban.
Ketiga korban itu, yakni Jepri, 41 asal Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Jember (meninggal); Mohammad Purwanto, 27 asal Dusun Krajan Desa Glundengan, Jember (korban luka); dan Sugeng Hariyanto, 42 asal Dusun Tirtoasri, Desa Andongsari, Jember (korban luka)
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata saat dikonfirmasi mengatakan, meski tersangka telah memiliki itikad baik namun pihaknya mengaku masih ada kendala.
Menurutnya, kendalanya ada pada keberadaan keluarga korban.
Pasalnya hingga sekarang, pihaknya masih kesulitan mengabarkan pihak keluarga mengenai kejadian yang menimpa beberapa korban.
“Kami kesulitan mencari keluarga korban. Karena ketiga korban ini kan pendatang,” tambahnya.
Karena itu, pihaknya sejauh ini masih akan tetap menjalankan proses hukum terkait kecelakaan yang terjadi di depan kantor PAC PDIP Kecamatan Kediri itu.
Lebih lanjut, selain proses penyidikan, pihaknya juga telah memeriksa urine pengemudi Avanza tersebut untuk memastikan apakah pada saat kejadian dirinya dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol.
“Hasilnya negatif. Begitu juga dengan pemeriksaan kesehatan. Karena yang bersangkutan juga punya riwayat penyakit tensi,” pungkasnya.