SUKASADA – Upaya konservasi dengan melibatkan masyarakat, nampaknya belum sepenuhnya berhasil. Aparat TNI, kepolisian, dan warga justru menangkap Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sambangan, Wayan Dapat Yasa, 42.
Warga Banjar Dinas Banjar Anyar Desa Sambangan itu ditangkap, setelah kedapatan mencuri kayu hutan di kawasan Hutan Produksi Tiingtali, Kecamatan Sukasada.
Wayan Dapat ditangkap pada pukul 19.00, Jumat (21/1) lalu. Saat ditngkap, ia kedapatan mengangkut dua gelondong kayu sonokeling. Kayu itu diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi DK 8709 UW.
Aparat desa dan Babinsa Desa Panji kemudian melakukan pengintaian ke wilayah Tiingtali. Ternyata di sana ada 15 orang yang melakukan aktivitas pemuatan kayu. Karena kalah jumlah, aparat desa dan babinsa meminta bantuan. Akhirnya pada pukul 19.00 Jumat petang, mereka berhasil disergap.
Saat berhasil menangkap pelaku pembalakan liar, warga pun kecewa bukan main. Sebab otak aksi pencurian adalah Wayan Dapat Yasa yang notabene Ketua LPHD Sambangan. Mengingat LPHD yang semestinya melestarikan dan menjaga hutan produksi. Bukan mengeksploitasi kayu.
Tersangka dan barang bukti pun langsung diserahkan ke Mapolsek Sukasada. Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. Dari hasil interogasi, polisi berhasil mengamankan tiga orang lainnya. Yakni Komang Sujana, David, dan Febrianto. Masing-masing memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka Wayan Dapat itu yang menunjukkan pohon mana yang ditebang. Kemudian Komang Sujana menjadi penjual. Hasil penelusuran kami, Komang Sujana ini menjual ke David dan Febrianto. Jadi mereka melakukan penebangan, pengangkutan, sekaligus menjadi pembeli,” kata Agus Dwi saat dikonfirmasi Sabtu (22/1).
“Para tersangka sementara diamankan 1×24 jam di polsek. Dari Unit Reskrim masih melakukan proses penyidikan. Menerapkan rumusan pasal yang tepat untuk para tersangka. Karena peran masing-masing berbeda,” demikian Agus.