DENPASAR, Radar Bali.id – Terdakwa penjudi jenis toto gelap alias togel, Yudi Sutjipto, ini rupanya memang tak kenal kapok dengan hukuman akibat judi togel. Pada Kamis lalu (19/1/2023) dia diganjar hukuman lagi 10 bulan karena togel juga.
Majelis hakim mengganjar hukuman setelah sebelumnya Yudi dituntut hukuman. Dia sebelumnya dituntut setahun penjara dan akhirnya mendapat vonis 10 bulan penjara.
Dalam persidangan tuntutan di hadapan mejelis hakim Gde Astawa, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudi Sutjipto setahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tidak pidana dengan sengaja, menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk bermain judi. Ini sebagaimana diatur pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara setahun dan terdakwa tetap ditahan. Termasuk uang tunai Rp 300 ribu dan lain sebagainya dirampas untuk negara. Terdakwa pun meminta diberi keringanan. “Saya pernah dihukum dalam judi togel beberapa tahun lalu. Namun lupa berapa diputuskan waktu lalu,” timpal terdakwa ketiga ditanya oleh majelis hakim.
Mendapat jawaban Yudi begitu, jaksa tetap menyatakan tetap pada tuntutan semula. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Gde Astawa langsung membacakan putusan.
Yudi yang ditahan 29 Agustus 2022 lalu itu berdasarkan bukti diperoleh fakta hukum, terbukti bersalah dan di vonis 10 bulan. “Terdakwa divonis 10 bulan,” tuturnya dalam sidang. Terkait dengan dakwaan dan putusan, terdakwa menerima. [andre sulla/radar bali]