27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali Dukung Langkah Polri Usut HRS

DENPASAR-Pelaporan polisi yang dibuat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan No: LP/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor eks Frontman (pentolan) Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menuai sorotan dari Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali I Wayan Sudirta SH.

 

Atas pelaporan dugaan kasus penggunaan lahan PTPN VIII di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu Sudirta menegaskan bahwa selaku anggota Komisi III DPR RI, pihaknya mendukung penuh langkah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan.

 

“Kita percayakan kasus ini kepada tim reserse yang sedang mengumpulkan bukti-bukti. Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun juga,”tegas Sudirta, Senin (22/2).

 

Lebih lanjut, mantan tim pengacara Kementerian Hukum dan HAM RI dalam perkara gugatan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menambahkan, jika unsur-unsur pidana terpenuhi dan minimal ada 2 (dua) alat bukti tentang kesalahan tersangka , maka kata Sudirta, kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan.

 

“Sebab selain guna memberikan efek jera bagi masyarakat, juga dalam menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality befor the law, persamaan hak warga negara didepan hukum, kita semua wajib menjaga keutuhan asset-aset BUMN yang nota bene pada hakekatnya aset negara juga,”tambahnya.

Baca Juga:  Sidang Perdana, Ferdy Sambo Dikawal Ketat Brimob

 

Selain itu, dalam perkara ini, mantan pengacara dari Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini juga mendukung langkah/tindakan tegas aparat penegak hukum.

 

“Kalau kejadian seperti ini tidak ada ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka kasus seperti itu akan menjadi contoh untuk ditiru oleh calon calon pelaku lainnya untuk menggerogoti aset aset BUMN,”tandasnya.

 

Termasuk, mantan senator yang pernah duduk di DPD RI dua periode ini berharap, agar dalam penanganan perkara ini, tidak ada keistimewaan maupun pengecualian.

 

“Jangan lah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyakut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan,”ujar Sudirta.

 

Apalagi, kata Sudirta, kasus ini mendapat perhatian dan sorotan besar dari berbagai pihak. “Maka kerja-kerja yang transparan perlu ditunjukkan oleh kepolisian, sehingga citra positif dari sosok polisi kita terus meningkat,”tambahnya.

Baca Juga:  Hotel White Rose Ancam Lapor MA hingga KPK Bila Dieksekusi PN Denpasar

 

Bahkan dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini, pihaknya percaya, jika kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas.

 

Seperti diketahui, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Pelaporan terhadap imam besar FPI itu, atas dugaan penggunaan lahan PTPN VIII di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 

Di sisi lain, pihak PTPN VIII juga berencana mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung



DENPASAR-Pelaporan polisi yang dibuat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan No: LP/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor eks Frontman (pentolan) Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menuai sorotan dari Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali I Wayan Sudirta SH.

 

Atas pelaporan dugaan kasus penggunaan lahan PTPN VIII di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu Sudirta menegaskan bahwa selaku anggota Komisi III DPR RI, pihaknya mendukung penuh langkah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan.

 

“Kita percayakan kasus ini kepada tim reserse yang sedang mengumpulkan bukti-bukti. Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun juga,”tegas Sudirta, Senin (22/2).

 

Lebih lanjut, mantan tim pengacara Kementerian Hukum dan HAM RI dalam perkara gugatan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menambahkan, jika unsur-unsur pidana terpenuhi dan minimal ada 2 (dua) alat bukti tentang kesalahan tersangka , maka kata Sudirta, kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan.

 

“Sebab selain guna memberikan efek jera bagi masyarakat, juga dalam menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality befor the law, persamaan hak warga negara didepan hukum, kita semua wajib menjaga keutuhan asset-aset BUMN yang nota bene pada hakekatnya aset negara juga,”tambahnya.

Baca Juga:  Asyik Ngopi, Rumah Ludes Terbakar

 

Selain itu, dalam perkara ini, mantan pengacara dari Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini juga mendukung langkah/tindakan tegas aparat penegak hukum.

 

“Kalau kejadian seperti ini tidak ada ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka kasus seperti itu akan menjadi contoh untuk ditiru oleh calon calon pelaku lainnya untuk menggerogoti aset aset BUMN,”tandasnya.

 

Termasuk, mantan senator yang pernah duduk di DPD RI dua periode ini berharap, agar dalam penanganan perkara ini, tidak ada keistimewaan maupun pengecualian.

 

“Jangan lah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyakut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan,”ujar Sudirta.

 

Apalagi, kata Sudirta, kasus ini mendapat perhatian dan sorotan besar dari berbagai pihak. “Maka kerja-kerja yang transparan perlu ditunjukkan oleh kepolisian, sehingga citra positif dari sosok polisi kita terus meningkat,”tambahnya.

Baca Juga:  Satgassus Mabes Polri Turun ke Buleleng, Cek Penyaluran BLT dan Dana Desa

 

Bahkan dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini, pihaknya percaya, jika kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas.

 

Seperti diketahui, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Pelaporan terhadap imam besar FPI itu, atas dugaan penggunaan lahan PTPN VIII di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 

Di sisi lain, pihak PTPN VIII juga berencana mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru