DENPASAR, Radar Bali.id – Penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk tindak pidana diduga korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud), terus bergulir.
Seperti diketahui, sumbangan SPI bagi mahasiswa jalur mandiri di Unud tersebut paling sedikit Rp 10 juta. Dan, yang terbesar adalah program studi atau Fakultas Kedokteran, yang berkisar antara Rp150 juta sampai Rp 1,2 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto. Dikatakan bahwa setelah menetapkan IKB, S.Kom.M.Si, IMY, ST dan DR. NPS, ST.MT sebagai tersangka, kini penyidik Kejati Bali terus bekerja memaksimalkan lagi bukti juga petunjuk.
Dikatakan, Minggu lalu pihaknya ekspos untuk menetapkan rencana jadwal penyidikan.Dan, untuk minggu ini penyampaian surat panggilan kepada para saksi.
“Ke depan, kami akan periksa tiga pejabat itu sebagai tersangka” jelas Kasipenkum Kejati Bali , A. Luga Harlianto. Saat disinggung terkait apakah penyidik menemukan modus lain dari para tersangka, Luga Harianto enggan berkomentar banyak.
Menurutnya, untuk sementara, modus ketiga tersangka adalah memungut dana SPI dari mahasiswa tanpa dasar, yakni dari mahasiswa yang seharusnya tidak memberi dana SPI. Perlu diketahui, awalnya Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait sumbangan dana SPI Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Besaran sumbangan bervariasi tergantung program studi yang diminati atau unggulan. Sumbangan SPI bagi mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana tersebut paling sedikit Rp10 juta sampai Rp 1,2 miliar. Terbesar adalah di Fakultas Kedokteran, kisaran Rp150 juta sampai Rp1,2 miliar.
Ternyata, dari keterangan dan bukti yang ditemukan, pungutan dana SPI di universitas terbesar di wilayah Nusa Tenggara ini resmi karena adanya aturannya yakni, keputusan rektor.
Adanya pungutan dana SPI ini setelah ada regulasi di lembaga pendidikan terkait dengan prasarana, pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
Pembayaran dana SPI disetor melalui rekening resmi.Penyidik kemudian menyasar adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana SPI tersebut. Ketika ditanya, apakah setoran mahasiswa jalur mandiri yang seharusnya bebas dari pungutan SPI melalui rekening resmi, Kasipenkum mengatakan bahwa itu sudah masuk materi. Oleh sebab itu belum bisa dijawab karena sudah masuk ke materi.
“Nanti akan diungkap secara gamblang pada waktunya (di persidangan). Yang jelas, penyidik sudah punya alat bukti optimal sehingga terang seperti apa tindak pidana dilakukan ketiga tersangka,” jelas Luga Harlianto.
Kasipenkum membantah rumor penetapan tiga tersangka pungli dana SPI adalah untuk mengalihkan fokus penyelidikan di awal, yakni pungutan dana SPI di Unud. “Sekali lagi kami sampaikan, yang saat ini sudah kami tingkatkan adalah pungutan dari mahasiswa yang seharusnya tidak dibebankan membayar dana SPI,” katanya.
Dalam keterangannya Kasipenkum menegaskan bahwa modus lainnya masih didalami penyidik. Menurutnya adalah prinsipnya itu apabila alat bukti optimal, maka potensi tersangka akan ada.
Saat ditanya, apakah penyidik menemukan ada penyimpangan dalam pengelolaan pungutan dana SPI resmi yakni sesuai dengan keputusan rektor, Luga Harlianto hanya menjawab diplomatis dengan mengatakan, penyidik masih mendalami itu.
“Untuk menemukan modus lain, beberapa penyidik sedang berada di luar kota untuk meminta keterangan ahli,” pungkas Luga Harlianto. [andre sulla/radar bali]