25.4 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Dari Sidang Sengketa Lahan di Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Klungkung

Terungkap! Tergugat Tak Tahu Lokasi Tanah, 25 Warga Desa Tangkas Tuntut Ganti Rugi

SEMARAPURA-Pengadilan Negeri Semarapura kembali menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan dengan No. 81/Pdt.G/2022/PN Spr di kawasan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Kabupaten Klungkung seluas 53,065 hektare, Rabu (22/2/2023).

Kuasa hukum 25 warga desa Tangkas, Johny Max Riwoe (kiri) saat mengawal sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan dengan No. 81/Pdt.G/2022/PN Spr di kawasan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Kabupaten Klungkung. (ist)

Sidang pemeriksaan setempat (PS) dipimpin Ketua Majelis PN Semarapura, Liena. Sidang awalnya digelar di PN Semarapura pada pukul 9.30 Wita, kemudian majelis hakim bersama para pihak, kuasa hukum penggugat dan pihak tergugat menuju lokasi tanah yang dimohonkan ganti rugi, yakni tanah yang berada di blok 3 ada 2 orang penggugat, tanah di blok 7 ada 2 orang penggugat dan tanah di blok 8 ada 9 orang penggugat.

Saat para pihak hadir di blok 8, hadir juga Kepala kantor BPN Klungkung Made Herman Susanto. Dan hal itu cukup menarik karena Kepala BPN ingin melihat langsung lokasi yang dituntut para penggugat. Saat PS berlangsung, para penggugat itu bisa menunjukkan lokasi tanahnya. Tetapi, batas-batas tanahnya tidak ada, karena lokasi itu berupa hamparan semak-semak dan beberapa tebing yang berada di lokasi blok 8. Selanjutnya, lokasi di blok 7, itu juga merupakan hamparan semak-semak dan dekat sungai Tukad Unda. Di blok 3, lokasi yang penuh semak dan sedikit berlubang dan tidak ada batas-batas tanahanya.

“ Saat sidang PS dilakukan, para penggugat bisa menunjukkan posisi-posisi tanah tersebut. Tetapi tanda-tanda batas, tidak ada karena terdampak erupsi Gunung Agung tahun 1963. Dan setelah majelis hakim menanyakan kepada para tergugat, mulai dari BPN Klungkung (tergugat 1), yang saat itu hadir kepala kantor tidak bisa juga menunjukkan tanah. Dan tergugat 2 yakni Gubernur Bali Wayan Koster yang dikuasakan kepada kuasa hukum pun tak bisa menunjukkan tanah atau tidak tahu. Sampai terguat 5 yakni Dispenda, PUPR pun tidak bisa mengetahui tanah tersebut, hanya mengikuti petunjuk dari pada penggugat yang telah menunjuk lokasi tanah,” jelas kuasa hukum 25 warga desa Tangkas, Johny Max Riwoe didampingi Rizal Akbar, saat dikonfirmasi Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:  Gak Kapok! Oknum Ormas Pengedar Sabhu Dituntut 11 Tahun

Dari hal tersebut, dalam PS majelis hakim meminta PP atau panitera pengganti untuk mencatat hasil PS bahwa para penggugat dapat dan bisa menunjukkan lokasi tanah, tetapi batas-batas tanah tidak ada. Sementara para tergugat semuanya, dari tergugat 1-5, tidak bisa menjunjukkan atau tidak mengetahui tentang tanah-tanah tersebut.

“ Hal itu yang terjadi saat PS sebelumnya di Blok 11-14 pada Selasa kemarin. Para tergugat tidak bisa menunjukan batas tanah. Sehingga, hal tersebut yang diharapkan oleh Gubernur Bali dan BPN Klungkung, bahwa para penggugat harus menunjukan batas tanah, maka pada kenyataan setelah dilakukan PS fisik yang terjadi di lapangan batas-batas tanah tidak ada,” tegasnya.

Para penggugat bersama kuasa hukum meminta gubernur Bali bersama BPN Klungkung dan Kanwil BPN Bali harus bisa membayar ganti rugi atau ganti keuntungan kepada 25 orang penggugat dari desa Tangkas. “ Karena dokumen-dokumen negara, fakta  semua masih ada. Lengkap tidak ada masalah hukum dan tidak ada dipindahtangankan. Itu yang menjadi tuntutan ganti rugi dari 25 warga desa Tangkas yang memiliki tanah di lokasi PKB,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kisruh Pemkab Gianyar Vs Puri Memanas, Saling Klaim Pasang Papan Plang

Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan setempat (PS) Selasa kemarin para penggugat bisa menunjukkan letak tanah sesuai peta blok yang ada di lokasi PKB. Sesuai peta blok yang dikeluarkan dinas pendapatan daerah Klungkung. “ Dan sesuai dengan SPPT PBB yang sudah membayar pajak selama 19 tahun. Dan hakim menanyakan kepada para tergugat 1 sampai 5, ternyata tidak bisa mengkonfirmasi letak tanah tersebut. Dan tanah-tanah para pengungat berada di tengah-tengah proyek PKB,” kata Johny Riwoe.

Dia menjelaskan, sidang pemeriksaan setempat merupakan kesempatan bagi para penggugat untuk menunjukkan lahan mereka di kawasan PKB. Besar harapannya para penggugat bisa mendapatkan hak-haknya atas lahan yang telah dipergunakan untuk merealisasikan mega proyek tersebut. Mengingat luasan lahan yang mereka miliki di sana tidaklah sedikit, yakni 53,065 hektare.

Bila dikalikan dengan nilai ganti rugi yang disepakati Pemprov Bali dengan para pemilik lahan, yakni Rp26,5 juta per are, maka 25 orang penggugat itu berhak atas total ganti rugi lahan sebesar Rp 142.172.500.000. “Itu yang sedang diperjuangkan warga Desa Tangkas. Kami juga mohon Bapak Gubernur Bali supaya memperhatikan karena tanah ini sudah dipergunakan. Di dalam peta blok, tanah ini ada di lokasi yang sudah dibangun. Sehingga itu harus diganti rugi,” tandasnya. (ayu/don)

 



SEMARAPURA-Pengadilan Negeri Semarapura kembali menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan dengan No. 81/Pdt.G/2022/PN Spr di kawasan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Kabupaten Klungkung seluas 53,065 hektare, Rabu (22/2/2023).

Kuasa hukum 25 warga desa Tangkas, Johny Max Riwoe (kiri) saat mengawal sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan dengan No. 81/Pdt.G/2022/PN Spr di kawasan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Kabupaten Klungkung. (ist)

Sidang pemeriksaan setempat (PS) dipimpin Ketua Majelis PN Semarapura, Liena. Sidang awalnya digelar di PN Semarapura pada pukul 9.30 Wita, kemudian majelis hakim bersama para pihak, kuasa hukum penggugat dan pihak tergugat menuju lokasi tanah yang dimohonkan ganti rugi, yakni tanah yang berada di blok 3 ada 2 orang penggugat, tanah di blok 7 ada 2 orang penggugat dan tanah di blok 8 ada 9 orang penggugat.

Saat para pihak hadir di blok 8, hadir juga Kepala kantor BPN Klungkung Made Herman Susanto. Dan hal itu cukup menarik karena Kepala BPN ingin melihat langsung lokasi yang dituntut para penggugat. Saat PS berlangsung, para penggugat itu bisa menunjukkan lokasi tanahnya. Tetapi, batas-batas tanahnya tidak ada, karena lokasi itu berupa hamparan semak-semak dan beberapa tebing yang berada di lokasi blok 8. Selanjutnya, lokasi di blok 7, itu juga merupakan hamparan semak-semak dan dekat sungai Tukad Unda. Di blok 3, lokasi yang penuh semak dan sedikit berlubang dan tidak ada batas-batas tanahanya.

“ Saat sidang PS dilakukan, para penggugat bisa menunjukkan posisi-posisi tanah tersebut. Tetapi tanda-tanda batas, tidak ada karena terdampak erupsi Gunung Agung tahun 1963. Dan setelah majelis hakim menanyakan kepada para tergugat, mulai dari BPN Klungkung (tergugat 1), yang saat itu hadir kepala kantor tidak bisa juga menunjukkan tanah. Dan tergugat 2 yakni Gubernur Bali Wayan Koster yang dikuasakan kepada kuasa hukum pun tak bisa menunjukkan tanah atau tidak tahu. Sampai terguat 5 yakni Dispenda, PUPR pun tidak bisa mengetahui tanah tersebut, hanya mengikuti petunjuk dari pada penggugat yang telah menunjuk lokasi tanah,” jelas kuasa hukum 25 warga desa Tangkas, Johny Max Riwoe didampingi Rizal Akbar, saat dikonfirmasi Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:  Jelang Lengser, Pak Gub Gulirkan Revisi Perda RTRW, Ini Alasannya…

Dari hal tersebut, dalam PS majelis hakim meminta PP atau panitera pengganti untuk mencatat hasil PS bahwa para penggugat dapat dan bisa menunjukkan lokasi tanah, tetapi batas-batas tanah tidak ada. Sementara para tergugat semuanya, dari tergugat 1-5, tidak bisa menjunjukkan atau tidak mengetahui tentang tanah-tanah tersebut.

“ Hal itu yang terjadi saat PS sebelumnya di Blok 11-14 pada Selasa kemarin. Para tergugat tidak bisa menunjukan batas tanah. Sehingga, hal tersebut yang diharapkan oleh Gubernur Bali dan BPN Klungkung, bahwa para penggugat harus menunjukan batas tanah, maka pada kenyataan setelah dilakukan PS fisik yang terjadi di lapangan batas-batas tanah tidak ada,” tegasnya.

Para penggugat bersama kuasa hukum meminta gubernur Bali bersama BPN Klungkung dan Kanwil BPN Bali harus bisa membayar ganti rugi atau ganti keuntungan kepada 25 orang penggugat dari desa Tangkas. “ Karena dokumen-dokumen negara, fakta  semua masih ada. Lengkap tidak ada masalah hukum dan tidak ada dipindahtangankan. Itu yang menjadi tuntutan ganti rugi dari 25 warga desa Tangkas yang memiliki tanah di lokasi PKB,” pungkasnya.

Baca Juga:  Listibya Bela Koster Soal Proyek PKB Rp2,5 T dari Utang di saat Covid

Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan setempat (PS) Selasa kemarin para penggugat bisa menunjukkan letak tanah sesuai peta blok yang ada di lokasi PKB. Sesuai peta blok yang dikeluarkan dinas pendapatan daerah Klungkung. “ Dan sesuai dengan SPPT PBB yang sudah membayar pajak selama 19 tahun. Dan hakim menanyakan kepada para tergugat 1 sampai 5, ternyata tidak bisa mengkonfirmasi letak tanah tersebut. Dan tanah-tanah para pengungat berada di tengah-tengah proyek PKB,” kata Johny Riwoe.

Dia menjelaskan, sidang pemeriksaan setempat merupakan kesempatan bagi para penggugat untuk menunjukkan lahan mereka di kawasan PKB. Besar harapannya para penggugat bisa mendapatkan hak-haknya atas lahan yang telah dipergunakan untuk merealisasikan mega proyek tersebut. Mengingat luasan lahan yang mereka miliki di sana tidaklah sedikit, yakni 53,065 hektare.

Bila dikalikan dengan nilai ganti rugi yang disepakati Pemprov Bali dengan para pemilik lahan, yakni Rp26,5 juta per are, maka 25 orang penggugat itu berhak atas total ganti rugi lahan sebesar Rp 142.172.500.000. “Itu yang sedang diperjuangkan warga Desa Tangkas. Kami juga mohon Bapak Gubernur Bali supaya memperhatikan karena tanah ini sudah dipergunakan. Di dalam peta blok, tanah ini ada di lokasi yang sudah dibangun. Sehingga itu harus diganti rugi,” tandasnya. (ayu/don)

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru